Pemenuhan 30 Persen Batu Bara Sulit Dilakukan

Selasa, 29 Januari 2008 | 01:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, besaran kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara tidak bisa ditetapkan 30 persen. Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batu bara, Marpaung, kepada Tempo mengatakan, sebaiknya usaha pemenuhan kebutuhan domestik melalui angka proyeksi kebutuhan batu bara agar supaya lebih efektif.

"Kenapa harus (DMO) 30 persen, tinggal bilang saja angkanya, nanti kami siapkan," ujarnya Marpaung kepada Tempo, Selasa (28/1). Dia meminta, kalangan industri dan PT PLN (Persero) menyampaikan proyeksi kebutuhan batu bara tiga tahun ke depan.

Marpaung mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kalangan industri dan PLN untuk membahas batu bara tersebut. "Yang harus dilakukan ada duduk bersama dan siapa saja yang butuh batu bara," katanya. Pembahasan tersebut untuk mengetahui industri apa saja yang membutuhkan batu bara, beserta proyeksi kebutuhan 2008-1010. Kemudian, Departemen Energi bisa menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada para produsen batu bara.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Fahmi Idris meminta pemerintah menetapkan DMO batu bara sebanyak 30 persen. Pasokan itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara industri.

Menurut Marpaung, usulah Menteri Perindustrian untuk menetapkan DMO 30 persen akan mempersulit usaha pemenuhan pasokan batu bara domestik. Misalnya, kata dia, jika realisasi kebutuhan batu bara dalam lebih dari 30 persen.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, dengan adanya proyeksi kebutuhan batu bara industri, kalangan produsen bisa menyiapkan pasokan yang dibutuhkan. "Kepentingan pasokan dalam negeri penting, tapi shortage industri dalam negeri bukan karena ada keharusan supply atau tidak," katanya.

Anggota Komisi Energi Alvin Lie Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan, industri dan PLN memerlukan kebijakan politik agar pasokan batu baranya aman. Alasannya, selisih harga batu bara domestik dengan internasional saat ini makin besar. Sehingga, produsen batu bara cenderung mengekspor produksi batu baranya.

Kebijakan politik tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, mengingat kebutuhan batu bara domestik yang fluktuatif. "Memang harus ada inventarisasi, PLN butuh berapa, industri butuh berapa," katanya.

NIEKE INDRIETTA | ALI NY



Konsumen Terbesar Batu Bara (juta ton/tahun)

Jenis 2005 2006
Pembangkit Listrik 25,67 31,2
Industri Semen 5,15 5,70
Industri lain 10,53 7,20

Sumber: Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: