PDS Tolak Pembahasan RUU Perbankan Syariah

Selasa, 29 Januari 2008 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara.

"Berdasar keyakinan, kami menolak pembahasan dua rancangan undang-undang ini," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Ratna Situmorang. Dalam surat keputusan Fraksi Partai Damai Sejahtera yang dibacakan dalam rapat kerja komisi dengan Menteri Keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat, Ratna menyatakan ketidaksetujuan PDS lantaran tidak sesuai dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, bukan berdasarkan agama tertentu.

Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Awal Kusumah mengaku kecewa terhadap sikap Fraksi partai ini. Namun dia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Syariah tetap dilanjutkan. "Saya terkejut karena ini usul inisiatif DPR yang juga disetujui fraksi PDS," katanya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto menilai penolakan Fraksi Partai Damai Sejahtera adalah hal yang lumrah dalam politik. Dia mengatakan, PDS belum memahami pentingnya peraturan tersebut. Jika ekonomi syariah bisa berkembang dengan baik maka akan berdampak positif terhadap perekonomian.

Gunanto E S

TOPIK






Komentar Anda

Kirim