Menteri Perdagangan: Beras Oplosan Tak Melanggar Hukum
Selasa, 29 Januari 2008 | 20:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menegaskan pengoplosan beras tidak melanggar hukum jika disertai penjelasan tentang jenis dan volumenya. "Pengoplosan tidak melanggar hukum. Kami akan membantu pedagang yang jujur dan memihak konsumen," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Induk Beras Cipinang, Selasa (29/1).
Menurut Mari, aturan ini dinyatakan berlaku secara nasional, khususnya untuk produk beras berkemasan harus mencantumkan informasi yang lengkap dan benar. Karena Pasar Induk Beras Cipinang selama ini menjadi barometer perberasan nasional.
Sebelumnya aktifitas pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang berhenti setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pedagang yang mengoplos. Pedagang akan melakukan kegiatannya setelah ada jaminan dari pemerintah.
Mari menjelaskan, Undang-Undan tentang Perlindungan Konsumen hanya mengatur empat parameter bagi produk dinilai melanggar hukum, yakni: produk tidak sesuai standar, produk tidak menyertakan informasi yang cukup sehingga menyesatkan konsumen, cara menjual yang tidak tepat dan produk tidak mengikuti klausul baku. "Terkait masalah beras, parameter standar dan informasi ini yang masuk hitungan," katanya.
Dia mengaku, sampai saat ini belum ada standar beras nasional. Namun, kata Mari, saat ini sudah ada Standar Nasional Indonesia sukarela tentang aturan kandungan air 14 persen dan pecahan beras 20 persen yang bisa ditoleransi.
Mari meminta, masyarakat melakukan konfimasi kepada Dinas Perdagangan atau Divisi Regional Bulog apakah benar ada pelanggaran hukum dalam penjualan beras. "Baru aparat kepolisian dihubungi jika ada pelanggaran hukum. Ini juga untuk mendidik konsumen," katanya.
Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar mengungkapkan, tindakan mengoplos beras boleh-boleh saja. "Asal dilakukan sehat dan jujur, silakan (mengoplos). Tapi tidak boleh mengubah merek beras. Itu biasa di praktek bisnis," katanya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang adanya pengoplosan. "Tidak ada aturan baru tentang standar perberasan," ujarnya. Menurut Mustafa, pemerintah akan mengeluarkan penjelasan tertulis tentang Undang-Undang tersebut khususnya yang terkait pengoplosan beras.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto memastikan, pihaknya selama ini tidak mencari-cari kesalahan dalam menyelidiki beras oplosan. "Kami tidak cari-cari (kesalahan)," ujarnya.
Dia menambahkan, kalaupun ada perbedaan fakta, itu bisa dikomunikasikan agar jangan sampai bias di masyarakat. "Apapun yang dilakukan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan terkait beras oplosan tersebut.
RR ARIYANI




Komentar Anda :