Pemisahan Anak Perusahaan PLN Dibatalkan

Selasa, 29 Januari 2008 | 22:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembentukan dua anak perusahaan PT PLN (Persero), yaitu Indonesia Power dan Pembangkitan Jawa Bali, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpisah dibatalkan.

Direktur Utama PLN, Eddie Widiono mengatakan bahwa Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, melalui suratnya tanggal 25 Januari 2008, menyatakan mempertahankan IP dan PJB sebagai anak perusahaan PLN.

Seperti diketahui, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN 8 Januari lalu menyatakan bahwa IP dan PJB akan dijadikan BUMN, terpisah dari PLN (persero).

Selain itu, RUPS juga memutuskan menugaskan Direksi PLN melaksanakan restrukturisasi korporat dan perbaikan aturan fasilitas kesehatan pegawai. Restrukturisasi korporat dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama, direksi diminta membentuk direktorat-direktorat regional yakni regional Jawa Bali, regional Sumatera, dan seterusnya dengan PLN menjadi holding. RUPS juga meminta direksi membentuk lima perusahaan distribusi di Jawa-Bali dan satu anak perusahaan transmisi di tahun 2008.

Mengenai regionalisasi, menurut Eddie, target rampung 2008 diundurkan menjadi 2009. "Keputusan RUPS lainnya tidak berubah, yang berubah hanya timing pembentukan anak usaha dari 2008 hingga 2009," katanya di gedung PLN Pusat, Jakarta, Rabu (29/1).

Eddie mengatakan, dalam surat Meneg BUMN, tidak menjelaskan alasan pembatalan pemisahan anak perusahaan sebagai BUMN.

Meskipun pemisahan sebagai BUMN batal, lanjutnya, namun penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) anak perusahaan PLN tetap berjalan. Rencananya, anak perusahaan yang akan dilepas ke pasar bursa adalah IP, PJB dan Icon+. PLN tengah melakukan kajian struktur permodalan anak usaha.

Eddie berpendapat, dengan adanya mega proyek PLTU 10 ribu MW, memberi peluang bagi PLN untuk memperbaiki struktur keuangan anak usaha PLN. "Sehingga mereka siap untuk go public," katanya.

Saat ini, struktur keuangan anak perusahaan terdiri atas 30 persen pinjaman dan ekuitas 70 persen.

Sebelumnya diberitakan, dalam penjelasannya kepada Komisi Energi 24 Januari 2008 lalu, Eddie mengatakan kemungkinan perubahan status akan menambah beban subsidi pemerintah. Alasannya, sebagai anak perusahaan PLN, transaksi Indonesia Power dan PJB mempunyai komponen margin yang tidak merupakan pembentuk biaya pokok sehingga tidak claimable untuk subsidi.

Perubahan status anak perusahaan PLN menjadi BUMN tersendiri, didukung Undang-undang nomor 19 tahun 2003 pasal 72 ayat 1 dan 2 yang menyatakan maksud dan tujuan restrukturisasi, serta ayat 3 tentang pelaksanaan restrukturisasi. Kemudian, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 pasal 126 ayat 1 tentang perbuatan hukum penggabungan, peleburan,pengambilalihan, pemisahan wajib. Nieke Indrietta






Komentar Anda

Kirim