Pengusaha Keberatan Tarif Listrik untuk Pelanggan Baru

Jum'at, 01 Februari 2008 | 02:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha menyatakan keberatan dengan tarif listrik yang diberlakukan PT PLN (Persero) untuk pelanggan baru bisnis kategori B1-3. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi mengatakan, penerapan tariff kepada pelanggan baru bisnis itu makin meyakinkan pengusaha untuk tidak ekspansi. "Artinya penyerapan tenaga kerja, ekspor dan pertumbuhan industri tidak bisa lagi diharapkan," ujarnya kepada Tempo, Kamis (31/1).

Pernyataan Sofyan menanggapi pemberlakukan tariff listrik baru kepada pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA sejak Mei 2005. Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Surat Edaran No. 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk peyambungan baru elanggan bisnis 460-20.000 VA dengan nama produk Bersinar, tarif yang dikenakan PLN rata-rata lebih mahal 65,48 persen hingga 84,78 persen atau Rp 275-390 per kWh dari tarif yang ditetapkan pemerintah (Koran Tempo, 31 Januari).

Sofjan mengaku, pihaknya telah berulang kali mengajukan keberatan atas penetapan tarif untuk pelanggan baru yang semena-mena itu sejak 2-3 tahun yang lalu. "Kami sudah minta ketemu dengan PL, Apindo juga pernah diminta jadi mediator, tapi mereka (PLN) tetap merasa benar. Jadi pengusaha sudah benar-benar pasrah sekarang," katanya.

Akibat naiknya tarif listrik itu, kata Sofyan, biaya produksi ikut membangkak. Untuk perusahaan yang haus listrik biayanya naik 10-15 persen dari total biaya produksi. Sebaliknya, perusahaan yang tidak terlalu tinggi konsumsi listriknya, porsi biaya yang terpengaruh hanya lima persen.

Hal ini berbeda dengan kondisi luar negeri dimana porsi biaya listrik maksimal 5-6 persen. "Di negara lain, subsidi listrik diberikan tidak hanya untuk rakyat miskin tapi juga industri penyedia lapangan kerja," papar Sofjan.

Dia mengatakan, monopoli listrik yang dilakukan PLN membuat ketergantungan para pengusaha kepada perusahaan listrik tersebut. "Ketika kami mau beralih ke batu bara ternyata pasokan juga seret, ditambah perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup sangat sulit," katanya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga PLN Beni Marbun mengatakan, program Menyala untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) dan bisnis (B1-3) merupakan pilihan. Dia mengakui, tarif yang digunakan menggunakan tarif multiguna dikalikan faktor. Saat ini tarif multiguna sebesar Rp 1.380 per kWh atau lebih mahal dari tarif yang ditetapkan pemerintah Rp 495. "Itu pilihan kata dia," kepada Tempo.

Ketika ditanya mengapa tarif tersebut dikenakan kepada pelanggan R1 yang kebanyakan kelompok masyarakat miskin, dia hanya mengatakan itu pilihan. Marbun menjelaskan, pelanggan Menyala tak dikenakan biaya beban. Sedangkan pelanggan reguler dikenakan biaya pelanggan sebesar Rp 11.000-20.000.

RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim