|
Klaim Karaha Bodas Masuk Neraca Awal Pertamina
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 03:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beban pembayaran klaim kepada Karaha Bodas Company sebesar US$ 318 juta atau Rp 2,9 triliun akan dimasukan dalam neraca awal PT Pertamina (Persero). Beban tersebut akan menjadi kewajiban Pertamina kepada pemerintah.
Menurut Direktur Keuangan Pertamina Fredrick Siahaan, skema pembayaran kepada pemerintah akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. "Kalau belum lunas akan menjadi tanggungan terus," ujarnya kemarin.
Saat ini, kata Fredrick, neraca awal Pertamina sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. "Kami sedang menunggu pengesahannya oleh Menteri Keuangan," katanya.
Kasus Karaha Bodas berawal dari dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No.39/1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, dan Swasta, proyek listrik Karaha termasuk salah satu proyek yang ditangguhkan. Namun, tidak lama kemudian, melalui Keppres No. 47/1997 pemerintah menilai proyek PLTP Karaha dapat dilanjutkan pembangunannya.
Setahun kemudian, pemerintah -- saat itu di bawah Presiden Soeharto -- kembali menerbitkan Keppres No.5/1998 yang menyebutkan untuk menangguhkan pembangunan proyek PLTP tersebut. Penangguhan kembali tersebut yang mengakibatkan pengembang melakukan gugatan arbitrase internasional.
Pada November 2001, arbitrase internasional memutuskan, pemerintah, dalam hal ini Pertamina, diharuskan membayar klaim yang diajukan pengembang PLTP Karaha, Karaha Bodas Company, sebesar US$ 261 juta dari tuntutan US$ 613 juta atas penangguhan proyek tersebut pada tahun 1997. Pemegang saham proyek tersebut adalah Caithness Energy, Florida Power, Japan Tomen Power, dengan mitra lokal PT Sumarah Daya Sakti. Saat ini klaim Karaha Bodas Company membengkak menjadi US$ 318 juta akibat biaya bunga.
Selain Karaha Bodas, kata Fredrick, Pertamina akan mengalihkan kegiatan usaha panas buminya ke badan usaha milik negara baru. "Bisa saja nantinya perusahaan patungan PLN dan Pertamina, PT GeoDipa Energy menjadi badan usaha milik negara yang akan menampung semua kegiatan panas bumi," katanya.
Dengan pengalihan status, kewajiban klaim PLTP Dieng-Patuha sekitar US$ 416 akan dialikan dari Pertamina ke GeoDipa. "Bisa saja utang tersebut akan dikonversi menjadi penyertaan pada perusahaan baru yang akan dibentuk, itu semua merupakan kewenangan pemerintah," ujarnya.
Pada 2001 pemerintah membayar klaim kepada Overseas Private Investment Corporation (OPIC) sebesar US$ 264 juta akibat pembatalan proyek listrik PLTP Dieng-Patuha. Biaya klaim tersebut ditambah biaya kepada lender sebesar US$ 140 juta.
Sebelumnya OPIC telah membayar klaim kepada kontraktor Dieng-patuha CalEnergy Company Inc. Pada PLTP Dieng CalEnergy berkonsorsium dengan PT Himpurna (perusahaan milik himpunan purnawirawan ABRI), sedangkan di PLTP Patuha kontraktor asing tersebut bermitra dengan PT Bukaka.
ALI NUR YASIN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|