Kebijakan Stabilisasi Harga Bahan Pokok Diterbitkan
Jum'at, 01 Februari 2008 | 19:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk menstabilisasi harga pangan pokok dengan menerbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan.
PMK yang mengatur stabilisasi harga pangan kedelai, gandum, tepung terigu, minyak goreng, dan beras ini merupakan hasil sidang kabinet paripurna yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama seluruh anggota kabinet hari ini di kantor presiden.
"Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah pembebasan bea masuk kedelai," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono dalam konferensi pers di kantor Presiden sore tadi.
Dalam kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui kebijakan fiskal ini memiliki konsekuensi terhadap APBN 2008. "Karena itu mesti dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2008 dan harus dibicarakan pemerintah dengan DPR," ujarnya.
l FANNY FEBIANA





