Pilot Desak Penahanan Marwoto Ditangguhkan
Selasa, 05 Februari 2008 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Federasi Pilot Indonesia meminta Polisi menangguhkan penahanan Marwoto Komar, pilot pesawat Garuda GA 200 yang terbakar di Yogyakarta Maret 2007. Untuk itu, Federasi Pilot meminta dukungan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kriminalisasi pilot justru menurunkan tingkat keselamatan penerbangan,," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia, Manotar Napitupulu, kepada Komisi Perhubungan DPR, Selasa (5/2). Sebab penanganan kecelakaan penerbangan dengan proses pidana justru membuat pilot tertekan.
Mengoperasikan pesawat dalam keadaan normal saja, kata Manotar, sudah merupakan beban bagi pilot. Keadaan ini akan mendorong hengkangnya pilot Indonesia ke maskapai asing. Dampaknya akan mempercepat krisis pilot di dalam negeri.
Seperti diberitakan, Senin malam Marwoto Komar ditahan di Markas Kepolisian Daerah Yogyakarta setelah diperiksa lebih dari sepuluh jam. Marwoto dijerat pasal KUHP yang mengatur soal kelalaian sesorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menurut Manotar, sesuai dengan Anex 13 International Civil Aviation Organization, proses penyidikan kecelakaan cukup dilakukan maskapai bersangkutan dan regulator penerbangan. Sanksi terberat untuk pilot adalah pencabutan lisensi terbang, termasuk larangan terbang.
Manotar menambahkan, tidak banyak negara yang memperbolehkan polisi menyidik kecelakaan pesawat. "Setahu saya hanya Jepang, Korea Selatan, dan Yunani," katanya. Federasi pilot juga meminta investigasi kecelakaan yang menewaskan 21 penumpang yang dituntaskan dahulu.
Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :