Ongkos Produksi SMS Turun
Jum'at, 08 Februari 2008 | 00:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah tarif telepon seluler turun 20-40 persen, tarif pesan pendek (SMS) pun bakal segera melorot. Berdasarkan perhitungan terbaru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, biaya produksi per SMS turun menjadi Rp 52 dari sebelumnya Rp 76.
Anggota Badan Regulasi Heru Sutadi menjelaskan, sistem tarif yang digunakan adalah sender keep all (SKA). Artinya, operator pengirim pesan yang memungut biaya. “Sistem ini dipakai agar operator tak terbebani biaya tambahan perangkat baru billing interkoneksi,” katanya kepada Tempo kemarin.
Operator pengirim dan penerima pesan akan diuntungkan dengan sistem ini. Sebab pengguna layanan SMS saling berbalas pesan. Tapi masalah SMS, termasuk SMS premium, akan diatur dalam kebijakan tersendiri.
Ongkos produksi versi Badan Regulasi menjadi acuan operator dalam menentukan biaya SMS. Angka ongkos produksi itu akan menjadi batas bawah tarif SMS.
Heru berharap ongkos produksi yang turun tecermin dalam tarif retail SMS lintas operator. Perhitungan ini pun menjadi referensi bagi regulator ketika mengevaluasi sekaligus untuk mengetahui apakah tarif retail yang dikenakan kepada konsumen tinggi.
Namun, anggota Badan Regulasi Kamilov Sagala menyatakan tak bisa dipastikan tarif kepada pelanggan serta merta turun setelah ongkos produksi SMS turun. “Tergantung strategi operator,” ucapnya.
Ketika mengumumkan formula baru tarif telepon Senin lalu, Ketua Badan Regulasi yang juga Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan mengatur SMS dalam kebijakan tersendiri. Alasannya, SMS tak masuk dalam perhitungan interkoneksi (sambungan telepon) dan sistem yang sekarang berlaku masih relevan.
Anggota Badan Regulasi Hery Nugroho menjelaskan dalam ketentuan yang lama bisnis SMS tak terlalu diperhitungkan sehingga tak termasuk dalam teleponi dasar. Tapi kini bisnis SMS ini menjadi primadona. "Sekarang menjadi kebutuhan yang menguntungkan dan tak bisa dilepaskan," ujarnya.
Namun ia menganggap tarif SMS kelewat mahal jika dibandingkan dengan biaya produksinya. Hery menduga ini terjadi karena operator mengalokasikan pendapatan dari SMS untuk produk-produk yang kurang laku seperti MMS dan GPRS.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun tengah menelisik dugaan penetapan harga (price fixing) SMS yang dilakukan operator telekomunikasi pada 2003-2006. Akibat praktek itu tarif SMS semua operator sama dan publik dirugikan karena terlalu mahal.
KPPU sudah mengantongi sejumlah bukti tertulis berupa perjanjian kerjasama antaroperator dan kesaksian manajemen operator. Pekan depan, KPPU akan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kata ketua tim pemeriksa Dedie Martadisastra, saksi pertama adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar. “KPPU juga akan meminta keterangan ahli telematika, akademisi, perwakilan konsumen, dan asosiasi telekomunikasi seluler,” katanya.
Jobpie Sugiharto | Dian Yuliastuti




Komentar Anda :