Pengguna Kendaraan Akan Ditempeli Kartu Pintar
Jum'at, 08 Februari 2008 | 02:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merencanakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak jenis premium dan solar akan dilaksanakan pada April atau Mei mendatang. Setiap kendaraan akan diberikan kartu pintar (smard card) untuk membeli bahan bakar tersebut.
Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo mengatakan, setiap kendaraan yang menggunakan premium dan solar akan ditempelkan kartu pintar. Kartu tersebut, kata dia, menyimpan data kebutuhan konsumsi bahan bakar dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). "Ketika akan mengisi bahan bakar datanya akan disesuaikan dengan kartu pintar," ujarnya kepada Tempo, Kamis (7/2).
Mengenai kebutuhan bahan bakar setiap kendaraan, kata Adi, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan instansi lain. “Kami belum membahas mengenai berapa kebutuhan bahan bakar setiap kendaraan,” katanya.
Dia menjelaskan, jika kendaraan yang akan membeli premium atau solar tak memiliki kartu, maka pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tak akan melayaninya. "Kendaraan tersebut nantinya harus membeli bahan bakar non subsidi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penjualan bahanb baka minyak bersubsidi untuk minyak tanah, premium dan solar. Rencana tersebut untuk menghemat subsidi sebanyak Rp 10 triliun. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (5/2).
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, penjualan untuk tiga jenis bahan bakar tersebut akan menggunakan kartu kendali. Tujuannya, untuk membatasi pemakaian sesuai dengan kebutuhan.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan, rencana pembatasan pembelian premium dan solar tidak akan efektif. Rencana tersebut, kata dia, hanya memperlihatkan pemerintah tak kreatif dalam menerapkan kebijakan. "Dampaknya pada kegiatan ekonomi, kegiatan usaha bisa terganggu," ujarnya kepada Tempo, Kamis (7/2).
Menurut dia, yang terjadi justeru sebaliknya akan mencipatakan moral hazard untuk mencari keuntungan. "Pengawasannya sulit sekali," katanya.
Kurtubi mengatakan, pemerintah seharusnya kembali pada kebijakan energi baku. "Yaitu mempercepat penggunaan gas untuk kendaraan, khususnya angkutan umum, bukan dengan melakukan pembatasan pembelian," ujarnya.
Selain itu, kata dia, untuk menyelamatkan anggaran, pemerintah harus segera menaikan produksi minyak nasional, melakukan efisiensi biaya produksi minyak (cost recovery) yang semakin tinggi, mempercepat konversi minyak tanah ke gas dan menaikan pajak windfall profit (keuntungan mendadak) perusahaan kontraktor bagi hasil di Indonesia.
Kenaikan pajak windfall profit, kata Kurtubi, pernah dilakukan Amerika Serikat kepada perusahaan minyak yang beroperasi di dalam dan luar negeri pada 1980. "Kenaikan pajak windfall profit bisa menaikan pemasukan pajak hingga Rp 50 triliun," ujarnya.
ALI NUR YASIN





