Kejar Aset Obligor BLBI, Pemerintah Diminta Libatkan Kejaksaan dan PPATK
Minggu, 10 Februari 2008 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Andi Rahmat menilai Departemen Keuangan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengembalikan aset obligor BLBI. "Kejaksaan dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) harus dilibatkan untuk melacak aset mereka," kata Andi kepada Tempo, Minggu (10/02).
Sebelumnya, Departemen Keuangan mengaku kesulitan untuk menagih kekurangan utang obligor BLBI yang telah kabur keluar negeri. Agus Anwar dan Marimutu Sinivasan disebut Menteri Keuangan sebagai obligor yang paling sulit ditagih karena utangnya yang paling besar dan telah kabur ke luar negeri.
Menurut Andi, kesulitan itu bisa disiasati dengan kerjasama Goverment to Goverment (G to G). Setidaknya, pemerintah bisa membekukan aset obligor BLBI yang beraad di luar negeri.
Lebih lanjut, Andi, yang juga penggagas interpelasi BLBI, berharap pemerintah segera menjawab pertanyaan yang diajukan oleh DPR. Menurut dia, jawaban pemerintah setidaknya harus mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus BLBI. "Jawaban pemerintah harus menghentikan kontroversi seputar BLBI dan konstruktif," katanya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan memaksimalkan aset recovery dari para obligor BLBI.
Selanjutnya, masih menurut Andi, pemerintah juga didesak untuk mengakui bahwa IMF-lah biang keladi kasus tersebut dan menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi di Indonesia. "Kalau pemerintah tidak mengakuinya, kita kecewa," katanya.
Gunanto E.S.





