Status Burhanuddin Tak Ganggu BI Kediri
Senin, 11 Februari 2008 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri:Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempengaruhi kinerja para karyawan di Bank Indonesia Kediri, Jawa Timur. Aktifitas perbankan di Kediri tetap berjalan normal dan tidak menunjukkan penurunan intensitas pekerjaan.
Burhanuddin beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Rp 100 Miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Dana itu mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aparat hukum.
"Tidak ada pengaruh apapun bagi kami penetapan status tersangka beliau (Burhanuddin Abdullah) dalam kinerja kami di Bank Indonesia Kediri. Semua sistem berjalan normal seperti biasa," kata Marlison Hakim, Kepala Bidang Keuangan Perbankan dan Moneter sekaligus juru bicara Bank Indonesia Kediri.
Menurut Marlison, sebagai lembaga profesional, institusinya berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanat yang diberikan negara terkait persoalan moneter dan keuangan di wilayah Kediri dan sekitarnya sesuai prosedur yang telah ditentukan. Sehingga ketika ada persoalan menyangkut seseorang di lingkungan Bank Indonesia, tidak membawa pengaruh yang signifikan.
"Kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai bidang dan tanggungjawab kami masing-masing. Tidak ada masalah kok," kata Marlison.
DWIDJO U. MAKSUM





