Pemerintah Tak Berani Naikkan Harga BBM
Kamis, 14 Februari 2008 | 01:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan tak akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tahun ini. Keputusan tersebut merupakan keputusan politis yang dibuat pemerintah.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, opsi menaikan bahan bakar minyak tak akan dipilih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya katakan sudah tidak ada (kenaikan bahan bakar). Ya, memang ini keputusan politis kami," ujarnya, Rabu (13/2).
Dia menjelaskan, untuk mengurangi subsidi hanya bisa dilakukan melalui dua cara, menaikan harga bahan bakar atau melakukan pembatasan. Pilihan menaikan harga, kata Purnomo, tidak akan diambil karena keputusan politis. Pertimbangannya banyak, tidak hanya dari satu aspek.
Purnomo mengatakan, pembatasan bahan bakar minyak subsidi tidak serta merta membatasi bahan bakar. Penyaluran bahan bakar bersubsidi sesuai dengan kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008. Pada tahun ini pemerintah menetapkan kuota sebesar 35 juta kiloliter. Dari jumlah itu sebanyak 16,95 juta kiloliter untuk premium, solar 11 juta kiloliter dan minyak tanah delapan juta kiloliter.
Pembatasan penggunaan bahan bakar, kata dia, agar subsidi digunakan masyarakat yang berhak. Kendaraan mewah tak bisa menggunakan bahan bakar subsidi. Purnomo mengaku tak bisa memastikan kapan pelaksanaan pembatasan bahan bakar akan diberlakukan. "Yang penting sosialisasi dulu," katanya.
Purnomo mengatakan, mengenai kuota bahan bakar akan disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan termasuk angkutan umum. Pemerintah sampai sekarang belum menetapkan kuota yang akan diberikan untuk setiap kendaraan.
Komisaris Utama PT PLN (Persero) menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga kategori R2 dan R3 tidak signifikan menghemat subsidi. Jumlah rumah tangga mewah tersebut sekitar 200-300 ribu dari 35 juta pelanggan PLN. “Hanya sekitar 200 ribu yang industri dan komersial, sisanya rumah-rumah R1 dan R2," ujarnya.
Pelanggan R2 dan R3, kata dia, masih mendapatkan subsidi. Dia menjelaskan, pelanggan yang tagihan listriknya masih Rp 620 per kilowatt per jam (kWh) masih mendapatkan subsidi. Demikian pula dengan industri, lanjutnya, pihak yang tagihan listriknya sekitar Rp 620 per kwh, padahal seharusnya sekitar Rp 800 per kwh, berarti masih subsidi.
Sebelumnya, kalangan pengusaha mendesak pemerintah mengambil kebijakan menaikan bahan bakar minyak dibandingkan melakukan pembatasan. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Chris Kanter, kenaikan harga bahan bakar dinilai lebih realistis.
Pembatasan premium dan solar, kata dia, akan sangat sulit diawasi. Chris mencontohkan, kebijakan pengalihan minyak tanah ke elpiji secara konsep bagus, tapi realisasinya berdampak negatif pada investor dan industri. "Jadi lebih baik keluarkan kebijakan yang pasti dan mudah dilakukan," katanya, Selasa (12/2).
Pemerintah, kata dia, seharusnya berani mengambil kebijakan yang pasti mengatasi gejolok global, khususnya minyak. "Kalau mau mengurangi subsidi bahan bakar ya hars menaikan harga dan perbesar subsidi pangan," katanya.
NIEKE INDRIETTA | ALI NUR YASIN





