Pengadaan Kartu Pintar Ditunjuk Langsung

Kamis, 14 Februari 2008 | 02:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadaan kartu pintar (smart card) untuk pembatasan penggunaan bahan bakar minyak jenis premium dan solar dilakukan melalui penunjukan langsung. Alasannya, karena prosesnya lebih cepat dibandingkan melalui proses tender.

"Proses pemilihan langsung dimungkinkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Anggota Komite Bidang Keuangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Anggono Nugroho kepada Tempo, Rabu (13/2).

Dia mengatakan, keputusan metode dalam pengadaan kartu pintar cetak dan pemilihan konsultan kontraktor akan diputuskan oleh Kepala BPH Migas.

Pemerintah berencana membatasi penggunaan premium dan solar untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan nantinya akan ditempeli dengan kartu pintar untuk membeli bahan bakar. Kartu pintar tersebut menyimpan data kebutuhan bahan bakar dan nomor surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Rencana pembatasan tersebut akan dilakukan pada April atau Mei 2008 untuk menghemat subsidi Rp 10 triliun.

Menurut Anggono, selain proses tender, ada tiga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan dana Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tiga cara tersebut adalah pemilihan langsung, penunjukan langsung, dan swakelola.

Pemilihan langsung, kata Anggono, dilakukan jika cara lelang atau tender membutuhkan waktu lama. Pemilihan langsung dilakukan dengan membandingkan penawaran dari beberapa penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat. Menurut dia, proses pemilihan langsung membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.

Dia menjelaskan, jika menggunakan proses tender butuh waktu sekitar dua bulan. Setelah proses tender selesai, kontraktor diperkirakan akan membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk mengerjakan tugasnya.

Menurut Anggono, BPH Migas masih menunggu perintah pelaksanaan kartu pintar dari pemerintah. "Apabila sudah ada keputusan politik, baru semuanya bergerak," ujarnya. Program kartu pintar menurut perhitungan BPH Migas akan dimulai pada Mei 2008.

Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan kartu pintar dan jasa konsultan hingga distribusi, kata dia, sekitar Rp 250 miliar. "Jumlahnya masih harus dibicarakan dengan Departemen Keuangan," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Energi Sutan Bathoegana mengatakan, pihaknya telah menyepakati memberi anggaran survei pembatasan minyak tanah bersubsidi kepada BPH Migas senilai Rp 150 miliar. Survei dilakukan untuk menentukan sasaran warga yang berhak mendapat subsidi itu.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal menyatakan, proses pengadaan kartu pintar dan pemilihan konsultan kontraktor sebaiknya menggunakan mekanisme tender. "Mekanisme ini lebih terbuka dibandingkan pemilihan langsung," ujarnya, Rabu (13/2).

Mekanisme penunjukan langsung, katanya dia, memang dimungkinkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, penunjukan langsung harus disertai alasan kuat. "Jika tak ada alasan mendesak, tidak perlu," katanya.

Menurut Iqbal, kriteria mendesak yang lebih tahu adalah pihak pelaksana. Soal alasan jangka waktu, ujarnya masa 0,5 bulan tak terlalu signifikan.

YULIAWATI | ALI NY






Komentar Anda

Kirim