Kenaikan Harga Rumah Sederhana Akan Dizonasi

Kamis, 14 Februari 2008 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berencana membagi kenaikan harga rumah sederhana sehat (RSH) berdasarkan zonasi. Keputusan aturan ini akan selesai sebelum kuartal pertama 2008.

Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari mengatakan, rencana pembagian kenaikan berdasarkan zonasi disebabkan tak seragamnya kenaikan harga bahan bangunan di setiap daerah.

"Salah satu kemungkinan ada pembangian zona harga karena harga RSH di Papua tak sama dengan di Jakarta," kata dia usai menghadiri penekenan kerja sama Bapertarum dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), di Hotel Nikko, Kamis (14/2).

Namun Yusuf belum bisa merinci pembagian zonasi dan besaran kenaikan. Menurut dia saat ini kementeriannya masih mengkaji permohonan kenaikan yang diusulkan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan Real Estate Indonesia (REI).

RIEKA RAHADIANA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim