Dampak Pungutan Ekspor Sawit Belum Dievaluasi
Kamis, 14 Februari 2008 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan belum bisa melakukan evaluasi dampak dari kebijakan fiskal untuk minyak sawit mentah (CPO) terhadapa penurunan harga minyak goreng. Alasannya, data riil Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak 2006 berada di Direktorat Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan. "Sebetulnya pertukaran data elektronik sudah berhenti sejak 2006 untuk semua produk ekspor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, Kamis (14/2).
Akibatnya, Departemen Perdagangan tidak bisa mengevaluasi dampak kebijakan terhadap arus ekspor per komoditi dan dampaknya terhadap stabilisasi harga. "Kalau ingin melakukan evaluasi, kami harus punya data ekspor," katanya.
Awal bulan ini pemerintah sudah menerbitkan sejumlah aturan untuk menstabilkan harga minyak goreng. Salah satunya dengan menaikkan pungutan ekspor terhadap CPO hingga 25 persen jika harga CPO internasional mencapai US$ 1.300 per ton.
Namun, dampak pungutan ekspor tersebut belum efektif menurunkan harga jual minyak goreng. Laporan Pemantauan Harga dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok Departemen Perdagangan menyebutkan (Kamis, 14/2) harga minyak goreng curah Rp 10.521 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan Rp 8.327 per 620 mililiter. Harga tersebut naik dibanding yang dicatat akhir pekan lalu (8 Februari), dimana harga minyak goreng curah Rp 10.474 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan Rp 8.265 per 620 mililiter.
Menurut Diah, dampak kebijakan di dalam negeri hanya bisa dilihat dari indikator harga minyak goreng apakah stabil atau naik. "Kami juga ingin tau, jika harga naik apakah karena kekurangan CPO atau karena banyak yang lari ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya kini sedang tengah meminta penjelasan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai tentang batasan-batasan yang bisa diketahui oleh Departemen Perdagangan. "Jadi tidak setiap saat kita butuh harus minta dulu ke sana (Departemen Keuangan)," tuturnya.
Data ekspor yang selama ini diumumkan Badan Pusat Statistik pun selama ini kurang menggambarkan bagaimana keadaan riil di lapangan. Sebab, angka yang dicantumkan tidak detil sehingga pemerintah juga kesulitan untuk memetakan siapa pemain besar dalam suatu industri misalnya.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian Bayu Krisnamurthi menyatakan, para pengusaha minyak goreng membutuhkan waktu untuk menyesuaikan harga jual produknya akibat kebijakan fiskal. "Kalaupun menyesuaikan (harga) dengan kebijakan fiskal untuk sampai ke konsumen masih butuh waktu," katanya.
RR ARIYANI | YULIAWATI





