Peritel: Syarat Perdagangan Sudah Diatur

Kamis, 14 Februari 2008 | 20:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jendeal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengatur syarat perdagangan (trading term) dalam Peraturan Presiden tentang Perpasaran. "Aturan itu pun sudah berlaku saat diterbitkan," ujarnya, Kamis (14/2).

Penryataan tersebut menanggapi keluhan para pemasok karena molornya aturan teknis tentang syarat perdagangan pada Januari lalu. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Susanto, aturang ini sangat diharapkan dapat mencegah penggunaan posisi dominan peritel terhadap pemasok (Koran Tempo, 14 Februari).

Menurut Tutum, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah menggarisbawahi tujuh jenis syarat perdagangan yang dibolehkan. "Jadi jangan sampai kesannya bisa berkelit tidak boleh kenakan trading term karena belum ada aturan teknisnya," tuturnya. Pihaknya akan membantu pemasok yang mengalami kesulitan di daerah.

RR ARIYANI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :