Pembahasan Satus AAF Dialihkan ke MA

Kamis, 14 Februari 2008 | 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan alihkan pembahasan status pabrik pupuk Asean Aceh Fertilizer (AAF) dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Mahkamah Agung (MA).

"MK mengatakan tidak berhak membahas status AAF," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil hari ini. Sebab MK menilai beda penafsiran yang terjadi adalah terhadap Undang-Undang (UU), bukan konstitusi.

Namun Sofyan tetap mengirimkan surat resmi ke MK tentang masalah perbedaan pandangan status AAF antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Surat sudah dikirim dan pada saat yang sama kami siapkan juga untuk MA," tutur Sofyan. Polemik ini terjadi karena DPR menganggap AAF adalah BUMN, sedangkan pemerintah menganggapnya anak usaha penanam modal asing.

WAHYUDIN FAHMI

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :