BI Ajukan Uji Materiil Kepada Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 15 Februari 2008 | 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia mengajukan uji materiil (juducial review) Undang-undang Bank Indonesia dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan itu terkait dengan kewenangan antar lembaga negara yaitu Bank Indonesia dan KPK.

Pengacara Bank Indonesia A. Dani Saliswijaya mengatakan uji matriil yang diajukan pasal 49 Undang-undang Bank Indonesia dan pasal 46 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, kedua ketentuan itu bertentangan satu sama lain. Pada pasal 49 Undang-undang Bank Indonesia, prosedur pemanggilan Gubernur dan Dewan Gubernur untuk proses hukum harus mendapat izin dari Presiden. "Sedangkan pasal 46 Undang-Undang KPK, untuk pemanggilan boleh mengesampingkan izin itu. Nah, ini yang akan diuji," kata Dani di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

Permohonan uji materiil itu diserahkan kuasa hukum Bank Indonesia pada hari ini pukul 10.45 WIB. Pengacara BI diterima oleh Wiryanto, petugas Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdulah tidak menyertai kuasa hukumnya tersebut.

Eko Nopiansyah

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :