Burhanuddin Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 15 Februari 2008 | 12:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdulah memastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebabnya adalah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, pemanggilan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk proses hukum, harus mendapat izin dari Presiden.
Kuasa Hukum Bank Indonesia, A. Dani Saliswijaya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mematuhi ketentuan Undang-undang Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. "Jangan berdalih menjalankan Undang-undang, tapi dengan melanggar Undang-undang yang lain. Jadi, selama tidak ada izin dari Presiden, Gubernur dan Dewan Gubernur tidak akan datang bila dipanggil," kata Dani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dia melanjutkan, kasus ini juga masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, bila kasus ini belum diputuskan, maka KPK harus memenuhi ketentuan yang ada.
Rencananya KPK akan memanggil Burhanuddin pada pekan depan.
Eko Nopiansyah
Topik :






Komentar Anda :