KPK Harus Hormati UU Bank Indonesia

Sabtu, 16 Februari 2008 | 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan menghormati Undang-Undang Bank Indonesia, yang mensyaratkan izin dari presiden jika akan memeriksa jajaran dewan gubernur BI.

"KPK harus menghormati eksistensi dua undang-undang yang ada," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo dalam acara diskusi di Jakarta. Dia menyarankan, agar komisi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas pengajuan hak uji sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Gubernur BI.

Dia menganggap Undang-Undang BI benar karena pemeriksaan terhadap anggota dewan gubernur BI harus seizin presiden, sementara Undang-Undang KPK yang tidak mengatur izin pemeriksaan terhadap gubernur BI ini juga benar. "Ini suatu dilema. Biar Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," katanya.

Seperti diberitakan, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengajukan uji sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi. Burhanuddin yang dijadwalkan akan diperiksa komisi pekan depan menilai, pemeriksaan terhadap anggota dewan gubernur harus seizin presiden.

Rini Kustiani

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :