Menteri Keuangan Tolak Uji Materi Undang-Undang Pajak
Selasa, 19 Februari 2008 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan uji materi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang diajukan oleh Badan pemeriksa Keuangan tidak layak untuk diterima.
"Permohonan BPK tidak patut untuk diterima karena tidak ada kerugian langsung secara aktual maupun potensial pada kewenangan atau hak konstitusional BPK," katanya saat memberikan jawaban dalam sidang Uji Materi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang diujikan oleh BPK, sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 tentang pembentukan BPK. "Pasal 34 justru menjalankan amanat Undang-undang Dasar mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional warganya," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata menilai alasan BPK yang menyatakan hak konstitusinya untuk melakukan audit secara bebas dan mandiri dilanggar tidak relevan. Menurutnya, bebas dan madiri juga harus memandan peraturan perundnagan lainnya. "Bebas dan mandiri bukan berarti menyendiri," katanya.
Sebelumnya, BPK telah mengajukan uji materi terhadap pasal 34 B UU 28 tahun 2007 tentang KUP. Sidang kali ini yang dipimpin ketua MK Jimly Assidiqie merupakan sidang lanjutan yang kedua.
Gunanto E S
Topik :




Komentar Anda :