Revisi UU Telekomunikasi Mendesak

Selasa, 19 Februari 2008 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36/1999 dinilai tidak bisa lagi mengakomidir perkembangan telekomunikasi yang pesat.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Koemarihati mengungkapkan itu menyikapi pembicaraan di Asosiasi GSM di Barcelona baru-baru ini.

"Perubahan Undang-undang Telekomunikasi juga mendesak untuk menghadapi itu," ujar Koemarihati di kantornya, Selasa (19/2).

Dalam forum itu, salah satu perkembangan pesat yang dibicarakan adalah tentang GSM Broadband dan konvergensi telekomunikasi dan penyiaran.

Dengan broadband, multi layanan dari perangkat seluler bisa dimanfaatkan lebih maksimal, terutama untuk penggunaan data yang cukup besar. Regulasi diharapkan bisa lebih longgar. Selain itu, biaya juga diharapkan lebih murah.

Koemarihati mengatakan, regulasi harus mengimbangi perkembangan itu. Sejauh ini regulasi yang ada berjalan vertikal dan tidak saling terkait. "Kita butuh regulasi yang bersifat horisontal," tuturnya.

l DIAN YULIASTUTI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: