Pemerintah Batasi Impor Kapal Ikan
Selasa, 19 Februari 2008 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membatasi impor kapal penangkap ikan hanya 40 persen dari jumlah yang diajukan.
"Ini untuk mengembangkan industri perikanan dan perkapalan dalam negeri, ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan, Selasa (19/1).
Ali mengatakan pelaku usaha perikanan yang ingin memiliki kapal sebaiknya memesan dari industri kapal dalam negeri. Meski demikian, pemerintah akan memberikan jatah tambahan impor jika proses pembuatan kapal belum selesai dan industri perikanan masih membutuhkan kapal.
"Tambahannya maksimal 20 persen, tapi realisasi yang 40 persen tadi harus terpenuhi dulu," ujar Ali.
l GABRIEL WAHYU TITIYOGA




Komentar Anda :