close

Pemerintah Revisi Peraturan Usaha Perikanan Tangkap

Selasa, 19 Februari 2008 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 17/MEN/2006 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 5/MEN/2008.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia. "Kita harus kembangkan industri dalam negeri, karena negara kita punya bahan baku yang besar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, pada sosialisasi revisi peraturan tersebut, Selasa (19/2).

Freddy mengatakan selama ini Indonesia selalu menjadi negara produsen dan pemasok bahan baku perikanan. "Kita juga didikte oleh negara lain yang bahan bakunya diperoleh dari Indonesia. Itu harus diubah," ujar Freddy.

Menurut Freddy, sebagai negara dengan bahan baku perikanan yang besar, Indonesia bisa mengatur sendiri produksi dan pendistribusian hasil perikanan. "Sekarang kita buat aturan yang mendukung hal tersebut untuk pengembangan industri dan investasi," ujar Freddy.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [3] :

  • Pantek ang

    anjiang kolor tabang

    ndak lai ko ambuangan aaaaa

    kanciang

  • Usaha perikanan maauk dalam potensi pasar

    tolong tampilkan bagaimana aspek pasar terhadap perikanan saat ini dan bagaimana

  • Ikan

    ikan

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan