Pencabutan SNI Terigu Tak Relevan
Selasa, 19 Februari 2008 | 18:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Alasan pencabutan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu demi menghentikan praktek monopoli dinilai tak relevan. Selama ini meski ada aturan kewajiban fortifikasi dalam SNI tepung terigu tak membuat adanya pembatasan impor dan pendirian pabrik tepung terigu.
"Selama ini pasar terbuka terhadap impor terigu sehingga tak mengganggu pasar," kata mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan, Selasa (19/2). Rahardi merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan SNI tepung terigu.
Rahardi mengomentari pernyataan Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang menilai pencabutan SNI tepung terigu untuk mengurangi monopoli industri tepung terigu. Pembukaan keran impor terigu tanpa fortifikasi diharapkan industri tepung terigu tak terpusat pada satu kelompok. (Koran Tempo., 19 Februari 2008).
Sejak akhir Januari lalu, pemerintah mencabut penerapan SNI wajib tepung terigu, yang di antaranya mensyaratkan dilakukannya fortifikasi. Fortifikasi merupakan proses pengayaan nutrisi untuk meningkatkan kandungan gizi dalam tepung terigu.
Menurut Rahardi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Perindustrian pada 2001 menetapkan kewajiban fortifikasi untuk meningkatkan akses rakyat miskin mendapatkan gizi lebih baik. Tepung terigu dianggap sebagai bahan baku yang paling banyak diserap di industri makanan. Fortifikasi tepung terigu setidaknya memuat nutrien seperti B1, B6, Zinc, dan asam folat.
YULIAWATI




Komentar Anda :