Pengusaha Ingkar Janji Tidak Menurunkan Harga Minyak Goreng
Rabu, 20 Februari 2008 | 02:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memanggil seluruh produsen minyak goreng kemasan pekan ini. Pemanggilan itu untuk menagih komitmen pengusaha menurunkan harga setelah pajak penjualan ditanggung pemerintah sejak awal Februari lalu.
"Kami mau panggil minggu ini, pasti minggu ini," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta kemarin.
Laporan Pemantauan Harga dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang dirilis Departemen Perdagangan menyebutkan harga minyak goreng kemasan 620 mililiter rata-rata nasional pada Senin lalu Rp 8.396. Harga ini naik dari pekan sebelumnya (Rp 8.352). Sementara itu, harga minyak goreng curah Rp 10.622 per kilogram. Ini pun naik dari Senin pekan lalu (Rp 10.605).
Padahal, sebagai respons atas ditanggungnya pajak penjualan minyak goreng oleh pemerintah, pengusaha berjanji akan segera menurunkan harga. Pemerintah berteori, Senin pekan lalu, sedikitnya harga minyak goreng kemasan sudah turun 10 persen. Tapi, realisasinya, harga justru naik di tingkat konsumen.
Mari mengakui masalah apa yang terjadi di lapangan belum terdeteksi betul. Sekalipun, kata dia, peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penanggungan pajak penjualan dan anggaran dari kas negara sudah keluar.
Dia mengatakan tak tahu persis kenapa janji pengusaha tidak bisa langsung diwujudkan. Dia menduga pengusaha beralasan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari PMK itu. "Pengusaha janji akan menurunkan harga Maret nanti," tutur Mari.
Kalangan pengusaha membantah ingkar janji untuk menurunkan harga setelah pajak penjualan minyak goreng ditanggung pemerintah.
"Saya tidak pernah janji," ujar Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia Adiwisoko Kasman kepada Tempo.
Dia mengaku tidak pernah memberi komitmen akan menurunkan harga seminggu atau dua pekan setelah insentif pemerintah turun, termasuk Maret nanti.
Yang betul, kata dia, saat ini masih dilakukan rapat intensif untuk menyusun mekanisme operasional pasar murah minyak goreng dengan alokasi dana Rp 500 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008. "Kami komitmen menggelar pasar murah Maret nanti," dia menjelaskan.
Asosiasi, kata Adiwisoko, tidak khawatir terhadap pemanggilan Menteri Perdagangan pekan ini. "Oke-oke saja, tidak ada masalah. Bahkan mungkin ada aturan baru setelah ada pertemuan itu," ujar dia.
Adiwisoko menjelaskan, masih tingginya harga minyak goreng rata-rata nasional semata-mata karena harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang tinggi. "Terlebih dua-tiga hari yang lalu," kata dia. "Harga CPO melompat karena ada rumor bencana besar di Cina menyebabkan pasokan CPO-nya akan turun."
Akibatnya, harga produk turunan CPO ikut terdongkrak. "Padahal kita tadinya berharap harga minyak goreng pekan lalu sudah bisa turun," katanya.
Saking kuatnya faktor eksternal itu, menurut Adiwisoko, kebijakan penanggungan pajak oleh pemerintah tidak terefleksi dengan penurunan harga minyak goreng. "Untung ada kebijakan PPN yang ditanggung pemerintah. Kalau tidak, harga minyak goreng bisa lebih melambung," ucapnya.
Dia memprediksi harga CPO internasional ke depan dapat kembali stabil. Sehingga harga minyak goreng dalam negeri bisa langsung turun. Tapi itu pun tidak langsung 10 persen. "Kalau 5 persen saja, kami yakin bisa," ujarnya.
Mari mengaku kebijakan pungutan ekspor CPO beberapa waktu lalu mendorong kenaikan harga di pasar dunia. Harga CPO dunia kemarin US$ 1.100 per ton. "Kemarin-kemarin masih di bawah itu," paparnya.
Mari mewaspadai kemungkinan lain penyebab naiknya harga CPO internasional, yakni lonjakan harga minyak mentah. Kemarin harga minyak mentah menyentuh US$ 96 per barel, padahal pekan lalu masih di bawah US$ 90 per barel.
l ANNE L HANDAYANI | RR ARIYANI
Topik :




Komentar Anda :