|
Kasus Asian Agri Mulai Dilimpahkan Akhir Maret
Kamis, 21 Pebruari 2008 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan akan melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri pada akhir Maret. "Kalaupun tidak semua, sebagian akan kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Darmin mentargetkan akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri pada kuartal pertama tahun ini.
Menurut Darmin, kasus yang melibatkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto itu sangat kompleks. "Kalau membicarakannya mudah, tetapi mencari buktinya agak sulit," kata Darmin. Namun, dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
Darmin juga menolak untuk melakukan kesepakatan di luar pengadilan (out of court settlement). "Tugas kami melakukan peyidikan sampai tuntas, kalau diluar pengadilan itu wewenangnya Menteri Keuangan," katanya.
Asian Agri diduga menggelapkan pajak sekitar Rp 1,3 triliun. Sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini.
Ditjen Pajak sudah memanggil Sukanto Tanoto sebagai saksi dalam kasus ini. Namun hingga akhir bulan lalu, dia belum memenuhi panggilan itu. Darmin mengatakan, pihaknya terus berupaya memanggil pengusaha kaya yang menduduki peringkat ketiga di Indonesia itu. "Nanti kami pikirkan," katanya.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, salah satu Direktur Asian Agri Grup, Semion Tarigan mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Pajak. "Sebagai wajib pajak, kami menunggu arahan dari Ditjen Pajak. Kami harus patuh pada hukum yang berlaku," kata Semion kepada Tempo. Dia sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh Ditjen Pajak untuk dimintai keterangan.
Hingga kini, Semion mengaku Asian Agri belum menyiapkan langkah-langkah terkait kasus ini. "Kami akan mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.
Gunanto E.S. I Dewi Rina
INDEKS BERITA LAINNYA :
|