Ratusan Perusahaan Tambang Diuntungkan PP Sewa Hutan
Kamis, 21 Februari 2008 | 04:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya 158 perusahaan pertambangan bakal diuntungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi.
"Itu belum termasuk ratusan tambang yang sebelumnya tanpa izin," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan 158 perusahaan itu adalah perusahaan pertambangan yang memiliki izin di kawasan lindung seluas 11,4 juta hektare. Perusahaan itu terdiri atas perusahaan asing (patungan), seperti Freeport Indonesia, Inco, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Pelsart, serta perusahaan nasional, semisal Bakrie, Medco, dan Antam.
"Mereka tak suka izin tambangnya terganjal hutan. Jadi sejak lama mereka melakukan lobi," kata Maemunah.
Dia menegaskan izin penggunaan kawasan hutan itu tidak bisa dibenarkan. "Fungsi hutan tak bisa dinilaikan," katanya.
Kebijakan itu kontraproduktif dengan inisiatif kerja sama internasional dan perubahan iklim terkait dengan sektor kehutanan. "Jadi harus dicabut, kecuali sudah terbukti bisa mengurus hutan dan tambang dengan baik," dia menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang diterbitkan 4 Februari lalu, penggunaan kawasan hutan, baik hutan lindung maupun produksi, dikenai kompensasi Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun. Kegiatan nonkehutanan yang dimaksud mencakup pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Adapun kegiatan nonkomersial tidak dikenai kewajiban kompensasi.
Rully Syumanda, pengkampanye hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mengatakan besaran kompensasi itu sangat kecil. "Hanya Rp 120-300 per meternya, lebih murah daripada harga sepotong pisang goreng," katanya dalam pernyataan sikap bersama oleh organisasi aktivis lingkungan.
Namun, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Departemen Kehutanan Masyud mengatakan tarif pinjam pakai kawasan hutan itu sudah sesuai. Izin itu pun akan ditinjau secara berkala. "Setiap lima tahun," kata dia. "Kalau evaluasinya bagus, tentu kontrak bisa diperpanjang."
Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya menguntungkan pengguna. Sebab, para pengguna ini punya kewajiban memperbaiki kawasan hutan.
Masyud mengatakan ada 13 perusahaan yang sudah mendapatkan izin eksplorasi untuk pertambangan di kawasan hutan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 diterbitkan. Perusahaan itu antara lain PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, PT Aneka Tambang (Sulawesi Utara), PT Karimun Granit, PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang (Maluku Utara), dan PT Natarang Mining.
"Tapi yang sudah dapat izin eksploitasi dengan pinjam pakai baru tiga," ujar Masyud.
l ANNE L HANDAYANI | HARUN MAHBUD | GABRIEL WAHYU TITIYOGA




Komentar Anda :