Delapan Puluh Persen Kota di Jawa Rawan Bencana

Kamis, 21 Februari 2008 | 05:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) menyerukan agar segera dilakukan kajian ulang terhadap tata ruang 80 persen kota-kota di Pulau Jawa. Potensi bencana harus dimasukkan sebagai variabel utama.

"Jawa itu terancam dari darat, laut, dan udara," kata Kepala Bidang Kajian dan Perencanaan IAPI Yayat Supriatna di kantor Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, kemarin.

Beragam bencana mengancam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan tsunami. Dalam kurun waktu 2004-2006, kata Yayat, sedikitnya 102 kabupaten/kota di Jawa terkena bencana banjir, 51 daerah mengalami tanah longsor, dan 97 daerah kekeringan.

Meski demikian, dia melanjutkan, tata ruang perkotaan secara umum belum berbasis mitigasi bencana alam. "Kita ini bangsa yang paling betah dengan bencana, masih saja santai-santai," katanya.

Daerah di Jawa yang rawan bencana, menurut dia, terutama di sepanjang jalur Pantai Utara. Daerah itu rawan banjir karena 26 daerah aliran sungai (DAS) di Jawa bermuara ke sisi utara Jawa. Kota-kota di DAS hilir itu membentang dari barat hingga timur Jawa, mulai Cilegon, Tangerang, Jakarta, Karawang, Tegal, Semarang, Kudus, Pati, Rembang, Gresik, hingga Situbondo.

"Ini daerah dengan intensitas bencana tinggi," kata Yayat.

Daerah di sekitarnya, dia menuturkan, juga masuk kategori rawan, yakni kota-kota kecil dan sedang di DAS menengah (20 persen). Adapun 20 persen lagi di DAS hulu merupakan kota-kota yang rawan bencana tanah longsor.

Yayat menjelaskan tata ruang harus dikaji dengan memperhatikan tata guna bangunan dan ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang, ruang terbuka hijau minimal 30 persen. Untuk mengamankan keseimbangan itu, instrumen peraturan daerah harus benar-benar menjadi alat pengendali. "Peraturan daerah itu bukan untuk mencari pendapatan," ucapnya.

Selain itu, tutur dia lebih lanjut, komponen tata ruang perkotaan utama lainnya yang harus diperhatikan adalah rencana pembangunan infrastruktur. Prasarana infrastruktur tidak boleh dibangun parsial, misalnya pembangunan jalan harus juga mempertimbangkan sistem drainase. "Berintegrasi juga dengan daerah sekitar," kata Yayat.

Ketua Umum IAPI Iman Soedradjat menambahkan, pertimbangan potensi bencana menjadi makin penting belakangan ini seiring dengan perubahan iklim akibat pemanasan global.
Dengan demikian, kata dia, potensi bencana harus diadaptasi dalam rencana infrastruktur, tata kelola, dan kalkulasi cost benefit setiap skenario pembangunan.

"Kita (perlu) mencontoh Singapura, pulau kecil dengan penduduk padat tapi bisa mengelola bencana," katanya.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Imam Ernawi mengatakan seluruh pemerintah daerah sudah diminta segera merevisi rencana tata ruang dan wilayahnya. Revisi ini disesuaikan dengan perkembangan potensi lingkungan dan bencana saat ini.

"Ada batas waktu untuk merevisi tata ruang," kata Imam. Pemerintah provinsi diberi waktu dua tahun, sedangkan pemerintah kabupaten atau kota tiga tahun.

Imam menuturkan revisi tata ruang daerah harus mengacu pada tata ruang nasional. "Sekarang revisi tata ruang sudah selesai, dan tengah menunggu persetujuan presiden," ujarnya.

Revisi tata ruang wilayah, dia menjelaskan, nantinya harus memasukkan komponen-komponen mitigasi bencana mengingat sebagian besar daerah di Indonesia rawan terhadap bencana alam. Selain itu, dimasukkan pembangunan keberlanjutan, program penggunaan ruang, dan instrumen pengendaliannya.

Ditemui terpisah, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui tata ruang daerah-daerah saat ini kewalahan dalam mengakomodasi perkembangan lingkungan yang pesat. "Banjir dan tanah longsor itu fenomena alam yang sulit dikendalikan," katanya.

Untuk daerah-daerah yang tergolong rawan bencana, kata dia, pemerintah akan menyiapkan tata ruang khusus.

l ANNE L HANDAYANI | Harun Mahbub

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: