Transaksi Palsu Bea Cukai Rp 24,533 miliar
Kamis, 21 Februari 2008 | 14:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,533 miliar. Potensi kerugian ini muncul dari kasus minuman mengandung ethanol dan alkohol (MMEA) tanpa pita cukai serta pita cukai palsu.
"Pengamanan dengan cara penindakan terhadap penjual eceran ini dilakukan sepanjang periode Mei hingga Desember 2007," kata Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Nazir Adnan.
Selama periode tersebut, Kanwil DJBC Jakarta telah menindak sebanyak 18 kasus. Berkas perkara dari 10 kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P-21, satu kasus telah mendapatkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dua kasus dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan tiga kasus dalam proses penyidikan. "Dua kasus lagi dalam proses penyelidikan," ujar Nazir.
Kanwil DJBC Jakarta juga telah menindak tiga perusahaan percetakan yang diduga mencetak pita cukai palsu. Dari ketiganya, satu perusahaan terlibat kasus pita cukai hasil tembakau dan dua lainnya terlibat perkara pita cukai MMEA . "Ketiga perusahaan itu telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan dan berstatus P-21," kata dia.
WAHYUDIN FAHMI





