Pajak Minyak Goreng Kemasan Belum Dibebaskan

Jum'at, 22 Februari 2008 | 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembebasan pajak penjualan minyak goreng kemasan belum diberlakukan meski sudah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Alasannya, dana untuk menanggung pajak tersebut belum cair.

"Khusus untuk pajak pertambahan nilai minyak goreng kemasan dananya dari APBN Perubahan. Harga akan turun kalau dana sudah cair," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Jumat (22/2).

Dia mengatakan, untuk minyak goreng curah penanggungan pajak pertambahan nilai oleh pemerintah sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Jadi harga minyak goreng saat ini pajaknya sudah ditanggung," katanya.

Menurut Ardiansyah, tanggungan pajak pertambahan nilai oleh pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga minyak goreng dan bukan menurunkan harga. "Bila harga CPO internasional tinggi, harga minyak goreng tinggi juga," ujarnya.

Dia menjelaskan, harga minyak goreng kemasan saat ini berkisar Rp 11.000 dan minyak goreng curah berkisar Rp 10 ribu per liter. Sedangkan harga CPO internasional saat ini sudah lebih dari US$ 1.100 per ton.

RR ARIYANI






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: