Penanggungan PPN Minyak Goreng Belum Berlaku

Jum'at, 22 Februari 2008 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kebijakan pemerintah menanggung pajak penjualan (PPN) minyak goreng hanya mampu menahan harga, bukan untuk menurunkan harga. Karena itu naik atau turunnya harga minyak goreng di dalam negeri tergantung harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan saat ini harga CPO dunia masih tinggi, sehingga harga CPO di dalam negeri ikut terkerek. "Harga CPO keluar pabrik juga naik cukup tinggi sejak sebulan ini," kata dia di Jakarta Jum'at (22/2).

Saat itu harga minyak goreng curah Rp 10.438 per kilogram dan minyak goreng kemasan per 620 mili Rp 8.294. Adapun harga CPO dunia di bursa berjangka Kamis (21/2) mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah, yakni di kisaran RM 3.702 per ton.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, regulasi penanggungan pajak penjualan minyak goreng kemasan memang belum berlaku kendati sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan tentang penanggungan pajak itu.

Pasalnya, kata dia, dana untuk menanggung pajak di APBN Perubahan 2008 belum cair. Tapi penanggungan PPN untuk minyak goreng curah sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Jadi harga minyak goreng curah sekarang adalah harga yang sudah ditanggung PPN. Kalau tidak, harga bisa lebih tinggi lagi," ujarnya.

RR ARIYANI

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :