Soal Bahana, Bank Indonesia Minta Keputusan DPR

Jum'at, 22 Februari 2008 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat soal PT Bahan Pembina Usaha Indonesia. "Kami sangat tergantung DPR keputusannya seperti apa," kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom di Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (22/2).

Menurut Miranda, sikap Bank Indonesia apakah bakal ikut mengucurkan dana ke Bahana atau tidak mengucurkan tergantung dari keputusan Dewan dalam restrukturisasi utang rekening dana investasi itu.

Alasannya, kata Miranda, BI hanya bisa membantu sepanjang diperbolehkan Undang-Undang BI, meskipun BI masih punya andil saham di Bahana. Di mana, dalam Undang-Undang BI hanya membolehkan BI membantu badan usaha kalau ada keterkaitannya dengan tugas utama BI dalam pengelolaan moneter. "Itu diatur di pasal 64," kata dia.

Namun, imbuh Miranda, meskipun ada pasal yang membolehkan BI dalam kondisi tertentu mengucurkan dana untuk badan usaha, BI pasti akan berfikir dua kali untuk kembali menyuntikkan dana ke anak usahanya. Sebab, Undang-Undang BI menegaskan agar BI segera melepas anak-anak usahanya. "Di pasal 77 Undang-Undang BI menyebut bahwa dalam lima tahun BI harus mendilusi kepemilikan di Bahana," kata Miranda.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim