Newmont Jamin Saham Tergadai Bukan Masalah

Senin, 25 Februari 2008 | 05:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Newmont Mining Corporation, induk perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), memastikan penggadaian saham NNT tak akan mempengaruhi proses divestasi saham kepada pemerintah daerah. Menurut Vice President Newmont Blake M. Rhodes, penggadaian saham tak melanggar hukum karena telah disetujui pemerintah pada 1997.

Toh, meski saham dijual penjamin utang kepada bank tetap NNT bukan para pemegang saham yakni Newmont Mining Corporaton (45 persen), Sumitomo (35 persen), dan Pukuafu (20 persen).. "Penggadaian saham tak menjadi masalah dalam divestasi saham," kata Rhodes di Jakarta kemarin.

Newmont menggadaikan seluruh sahamnya pada 1996 untuk mendapatkan pendanaan tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat. Saham digadaikan sebagai jaminan atas pinjaman sekitar US$ 1 miliar pada bank yang mendanai proyek Batu Hijau. Kini sisa utang NNT tinggal US$ 300-400 juta.

Senior lender yang meminta jaminan antara lain Bank Ekspor Impor Jepang dan Amerika Serikat serta Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KFW) Jerman. Penjamin kredit itu adalah NNT,

Sebelum kredit dilakukan, kata Rhodes, NNT meminta izin pemerintah. Izin tertera dalam surat Menteri Pertambangan dan Energi I.B. Sudjana kepada Presiden Direktur NNT pada 30 Oktober 1997, surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (25 Juli 1997) dan Bank Indonesia (29 Juli 1997).

Penggadaian saham ini dipersoalan dalam perundingan tentang divestasi saham Newmont di NNT kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, antara pemerintah dan Newmont pada Jumat pekan lalu. Seusai pertemuan tanpa hasil itu, Kepala Badan Koordibasi Penanaman Modal Mohamad Lutfi menyatakan terdapat masalah fundamental yang baru terungkap yakni saham yang didivestasi sudah digadaikan ke bank. “Saya baru tahu soal itu 10 menit terakhir,” ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring, penggadaian saham NNT menjadi ganjalan dalam proses divestasi kepada pemerintah daerah. "Saham sudah tergadai tapi kok beraninya menawarkan untuk dijual?"

Persoalan penjualan saham ini berawal ketika pemerintah pusat mendapati kesepakatan pembelian 2 persen saham NNT milik Newmont dengan Sumbawa. Padahal berdasarkan kontrak karya NNT divestasi 10 persen sehingga NNT mendapat surat default karena dinilai tak mematuhi kontrak karya.

Pemerintah memberi waktu hingga 22 Februari 2008 bagi Newmont untuk menyelesaikan kesepakatan divestasi saham. Jika dilanggar, kontrak karya NNT akan diputus. Tapi sampai batas akhir, kesepakatan belum tercapai.

Rhodes berharap perundingan tuntas hari ini sehingga principal agreement bisa diteken. Sedangkan juru bicara Newmont Ruby W. Purnomo menuturkan pembicaraan memang belum menemui titik temu maka perundingan dilanjutkan.

Ruby membenarkan penyelesaian lewat arbitrase adalah salah satu opsi, tapi perundingan belum berakhir. “Newmont memiliki niat baik untuk memenuhi kewajiban,” katanya akhir pekan lalu.

Nieke Indrietta | Gabriel Wahyu Titiyoga | Jobpie S






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: