Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Akan Telisik Kepemilikan Televisi
Selasa, 26 Pebruari 2008 | 00:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk tim untuk meneliti dugaan monopoli pada industri pertelevisian. Diduga, terjadi pelanggaran Undang-Undang Penyiaran yang meliputi menopoli kepemilikan, penyalahgunaan izin kepemilikan, hingga potensi blocking time.

Pembentukan tim diputuskan setelah Komisi rapat dengan industri pertelevisian swasta dan lokal pada 19 Februari lalu. "Hasil tim bisa berupa rekomendasi agar pemerintah menegur industri," kata anggota Komisi Informasi dari Partai Amanat Nasional Djoko Susilo kepada Tempo akhir pekan lalu di kantornya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan kepada pemerintah agar mengatur tata niaga industri televisi. Menurut anggota KPI Don Bosco Selamun, perubahan kepemilikan stasiun televisi sama dengan pengalihan kepemilikan frekuensi yang sebenarnya tak bisa dialihkan atau diperjuar-belikan. "Ini jelas melanggar Undang-Undang Penyiaran," katanya.

Djoko menuturkan, perkembangan industri penyiaran semakin kompleks. Dengan alasan bisnis, beberapa lembaga penyiaran melakukan aksi korporasi dengan mengubah kepemilikan lewat jual-beli saham. Akibatnya, "Industri cenderung dikuasai beberapa kelompok usaha yang sama."

Padahal, sentralisasi kepemilikan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran karena dikhawatirkan terjadi penguasa media untuk memonopoli informasi publik. Apalagi perubahan kepemilikan sama dengan pengalihan kekuasaan atas frekuensi.

Ia mencontohkan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC), pemilik PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), kini menguasai 100 persen saham PT Global Informasi Bermutu (Global TV) dan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Ini belum jaringan pada industri radio."

Trans Corporation, anak usaha Para Grup, yang awalnya hanya memiliki Trans TV kini mengelola Trans 7. Grup Bakrie pun menguasai ANTV dan TVOne, sebelumnya Lativi.

Namun, Trans Corporation membantah perubahan kepemilikan Trans7 berarti pengalihan atau jual-beli frekuensi. Direktur Utama Trans Corporation Ishadi S.K mengatakan, perubahan pada Trans 7--dulu dikenal dengan TV 7-- hanya pada struktur kepemilikan. "Izin frekuensinya tetap ada di perseroan, bukan melekat pada pemilik," katanya kepada Tempo.

Ia pun menampik jika kepemilikan Trans Corp atas Trans TV dan Trans 7 dinilai sebagai monopoli industri pertelevisian. Selain kepemilikan berada di tangan holding, Trans Corp. hanya menguasai 49 persen saham Trans 7. "Mayoritas masih dikuasai Gramedia Grup.”

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum bisa menghubungi manajemen MNC. Telepon genggam Presiden Direktur MNC Hary Tanoesoedibjo tak aktif. Demikian pula Komisaris MNC Tito Sulistyo, yang oleh stafnya dikatakan sedang meeting.

Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar lewat pesan pendek menuturkan, “Pada prinsipnya kami mematuhi Undang-Undang Penyiaran.”

Agoeng Wijaya

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bangkit dengan Sinetron Religius | 11 April 2005
Sang Ustad di Sudut Sinetron | 11 April 2005
Mencari Corong, Merebut Media  | 24 November 1998
Kapok Menjadi Dirjen  | 13 Oktober 1998
Derum Bajaj Bajuri | 27 Desember 2004
Andalas Teve, Masih Keren?  | 31 Mei 1999
SCTV tentang Siaran TV  | 04 Mei 1999
Dan Sandy Nayoan Menjadi Juru Penerang  | 27 April 1999
Nasib Sebuah Sinetron Pesanan  | 27 April 1999
Siaran Televisi Menghilang  | 20 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Televisi Nasional Wajib Siarkan Program Lokal 10 Persen
Sentuhan Baru Ajang Cari Bintang
Indosiar Rasionalisasi Karyawan
Induk SCTV Untung Bersih Rp 91,58 Miliar
Keputusan Menkominfo Bertentangan dengan Inpres Penghematan BBM
Sidang Adiguna Hari Ini Tergantung Rekomendasi Dokter
Proyek Jembatan Jl. Dermaga Terbengkalai
Organda Diminta Tak Seenaknya Naikkan Tarif Angkutan
Syuting Film di Kuburan Harus Bayar Retribusi
Peran Radio Mendominasi Proses Pemilihan Kepala Daerah
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118118 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data