Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Astro Malaysia Sesalkan Sikap KPPU
Rabu, 27 Pebruari 2008 | 00:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Astro All Asia Network, operator Astro TV Malaysia, menyesalkan sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai cenderung merugikan para terlapor dalam kasus dugaan monopoli tayangan acara Liga Inggris 2007.

Majelis pemeriksa dianggap terlalu terbuka mengungkap hal-hal yang sifatnya rahasia (confidential) kepada publik. Lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, Astro All Asia Network mempertanyakan status penanganan perkara di KPPU. “Kami mendapat kesan pengadilannya terbuka. Padahal (seharusnya) tidak,” kata Todung kepada Tempo di Jakarta Senin lalu.

Ia mencontohkan sikap majelis pemeriksa yang mengungkapkan kepada pers bahwa perjanjian kliennya dengan PT Direct Vision, penyelenggara stasiun televisi berbayar Astro TV (Indonesia), tak lazim.

Todung berpendapat, etika beracara atau tata cara pemeriksaan di KPPU perlu diperjelas. Penanganan perkara di KPPU seharusnya tidak terbuka untuk umum. “Kenapa hal-hal seperti itu bocor ke media?”

Apalagi, ia mengingatkan, kasus dugaan monopoli tayangan Liga Inggris baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Tapi terjadi sesuatu yang keliru dan cenderung merugikan semua pihak, termasuk KPPU.

Seusai meminta penjelasan manajemen Direct Vision pada Jumat pekan lalu majelis pemeriksa dugaan monopoli siaran Liga Inggris mengungkapkan soal perjanjian distribusi stasiun televisi berbayar Astro All Asia Network dengan Direct Vision. Ketua majalie pemeriksa A.M. Tri Anggraini menilai perjanjian itu tak lazim sebab perjanjian tak dilengkapi detail pembagian hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Padahal, seharusnya dalam perjanjian usaha tertera hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Apalagi Astro TV sudah dua tahun melakukan siaran,” ucap Tri. Menurut dia, detail perjanjian sangat penting untuk membuktikan dugaan bahwa Direct Vision dan Astro All Asia menghalangi pelaku usaha lain memperoleh hak siar Liga Inggris. (Koran Tempo, 26 Februari).

Mengenai isi perjanjian yang dipersoalkan oleh KPPU, Todung enggan berkomentar banyak. “Kami perlu teliti membaca semua dokumen. Akan kami jelaskan dalam pemeriksaan nanti,” katanya. Manajemen Astro All Asia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPPU pada Jumat nanti.

Kasus dugaan persaingan usaha tak sehat dalam penayangan Liga Inggris 2007 bermula dari laporan PT MNC Sky Vision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada KPPU pada September 2007. Mereka mempersoalkan broadcasting rights atau hak siar Liga Inggris dari ESPN Star Sport (ESS) kepada Astro All Asia yang kemudian diteruskan ke Indonesia lewat Direct Vision. Pemberian hak siar itu dilakukan tanpa tender.

Setelah mendengarkan keterangan para pelapor pada 11 Februari lalu, majelis pemeriksa baru memeriksa Direct Vision pekan lalu dan dari dua terlapor lainnya, ESS dan Astro All Asia, pada akhir pekan ini.

Agoeng Wijaya

Dari Arsip Majalah TEMPO
Bangkit dengan Sinetron Religius | 11 April 2005
Sang Ustad di Sudut Sinetron | 11 April 2005
Mencari Corong, Merebut Media  | 24 November 1998
Kapok Menjadi Dirjen  | 13 Oktober 1998
Derum Bajaj Bajuri | 27 Desember 2004
Andalas Teve, Masih Keren?  | 31 Mei 1999
SCTV tentang Siaran TV  | 04 Mei 1999
Dan Sandy Nayoan Menjadi Juru Penerang  | 27 April 1999
Nasib Sebuah Sinetron Pesanan  | 27 April 1999
Siaran Televisi Menghilang  | 20 April 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Akan Telisik Kepemilikan Televisi
Pemerintah Dahulukan Keragaman Konten
Tayangan Iklan Televisi Membosankan
Lativi Menang Tender Hak Siar Liga Inggris
ATVSI Belum Serahkan Rencana Kerja
Trans TV Tak Mengudara di Kanal 43 Purwokerto
Monopoli Hak Siar Liga Inggris Diserahkan ke KPPU
Pemerintah Siapkan Solusi Siaran Liga Inggris
Astro Upayakan Tevelisi Nasional Siarkan Liga Inggris
Siaran Lokal Harus Dimulai 28 Desember 2007
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118172 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data