|
Tim Tarif Usul PPnBM Produk Elektronik Dihapus
Rabu, 27 Pebruari 2008 | 02:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah melalui pembahasan alot sekian lama, Tim Tarif sepakat menyampaikan usul penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk elektronik dari tarif saat ini 10 persen. Tim Tarif ini terdiri atas Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, dan Departemen Perdagangan. Usul akan disampaikan ke Departemen Keuangan dan akan keluar dalam bentuk keputusan Menteri Keuangan.
"Sudah disetujui. Paling tidak rapat pleno sudah final mengajukan ke Menteri Keuangan," ujar Wakil Ketua Tim Tarif Erwidodo di Jakarta kemarin.
Dia mengakui pembahasan berlangsung cukup lama karena pemerintah sangat hati-hati dalam memutuskan kebijakan ini. "Kami juga tentu tidak mau disalahkan," katanya.
Sejak tahun lalu, kalangan industri sudah mendesak pemerintah untuk menghapuskan PPnBM produk elektronik, di antaranya buat televisi, penyejuk udara (AC), kulkas, dan mesin cuci. Potensi kehilangan penerimaan negara dari PPnBM dapat tergantikan dengan adanya kenaikan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rachmat Gobel pernah mengutarakan penghapusan PPnBM bisa meningkatkan proyeksi penerimaan pajak 2007-2010 menjadi Rp 7,1 miliar. Sementara itu, bila tak dihapuskan, penerimaan negara dari pajak ini hanya Rp 6,4 miliar. Selain itu, restrukturisasi PPnBM bisa meningkatkan estimasi investasi ekspor dari US$ 7,6 miliar menjadi US$ 15 miliar.
Erwidodo membenarkan usul penghapusan PPnBM barang elektronik akan berimplikasi pada potensi penurunan pendapatan pemerintah. "Ya, pasti ada potensi loss, tapi benefit-nya masih tetap lebih tinggi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perdagangan ini.
Kendati Tim Tarif sudah menyampaikan usul ini, menurut dia, keputusan akhir ada di Menteri Keuangan. Sebelumnya, akan ada pembahasan lagi di internal Departemen Keuangan. Menteri Keuangan juga akan memanggil Direktur Jenderal Pajak. "Biasanya di-double check," katanya.
Erwidodo menambahkan, usul Tim Tarif ini sudah memperhatikan bagaimana implikasi di lapangan pascapenghapusan pajak tersebut. Dampaknya, kata dia, selain daya saing industri dalam negeri bertambah, konsumsi elektronik pun akan meningkat. "Yang tadinya belum bisa beli TV, sekarang bisa beli," tutur dia. "Ujung-ujungnya penerimaan pemerintah juga naik."
Membanjir produk elektronik impor pun, menurut dia, bisa tertanggulangi oleh kebijakan penghapusan PPnBM ini.
Ketua Kelompok Pemasar Elektronik (EMC) Agus Subiantoro menyambut baik keputusan Tim Tarif. "Itu kabar yang cukup menggembirakan," katanya kepada Tempo.
Menurut dia, penghapusan PPnBM akan menurunkan ongkos produksi sehingga harga jual bisa ditekan. Tapi, Agus menambahkan, kebijakan itu seharusnya diikuti dengan harmonisasi tarif. "Tarif untuk komponen juga harus ditinjau," katanya. Dengan begitu, industri elektronik dalam negeri bisa tumbuh lebih cepat.
Agus menjelaskan, pertumbuhan pasar elektronik dalam negeri berkisar 20 sampai 25 persen setiap tahunnya. Tahun lalu pasar elektronik tumbuh 23 persen.
Untuk tahun ini, semula EMC memprediksi pasar elektronik bisa tumbuh 25 persen. Namun, adanya gejolak ekonomi dan kenaikan harga bahan pangan pada awal tahun membuat target dikoreksi menjadi 20 persen. Angka ini dipatok dengan asumsi penetrasi pasar untuk barang-barang elektronik masih rendah. "Potensi pasar masih cukup signifikan," katanya.
l ANNE L HANDAYANI | RR ARIYANI | GUNANTO ES
INDEKS BERITA LAINNYA :
|