Mayoritas Bank Belum Penuhi Tata Kelola Usaha yang Baik

Rabu, 27 Februari 2008 | 14:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagian besar Bank nasional belum memenuhi ketentuan tata kelola yang baik (<>good corporate governance/GCG). Hasil evaluasi Bank Indonesia (BI) menyebutkan sekitar 69,3 persen bank yang beroperasi di Indonesia belum memenuhi ketentuan GCG.

Peneliti Senior tim Arsitektur Perbankan Indonesia (API) BI Emmy Prabawani mengatakan ketentuan GCG yang paling banyak dilanggar perbankan adalah keberadaan komisaris independen dan komite perbankan yang lengkap. "Evaluasi BI terhadap 101 bank periode September 2007 menemukan 53,5 persen bank belum memiliki komisaris independen dan 30,7 persen bank belum membentuk komite secara lengkap," kata Emmy di gedung Bidakara Jakarta, Rabu (27/2).

GCG, kata dia, menjadi salah satu penghambat utama pengembangan perbankan nasional selain manajemen risiko dan modal.

Menurut dia, perlu penegakan hukum atau law enforcement dan pelaksanaan kode etik untuk meningkatkan GCG di perbankan. "Kalau perlu diberikan GCG Award untuk mendorong bank-bank menjadi role model bagi bank lain," ujarnya.

EKO Nopiansyah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: