Aturan Kompensasi Penumpang Udara Disiapkan
Rabu, 27 Februari 2008 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah siapkan aturan tentang pemberian kompensasi oleh maskapai penerbangan kepada penumpang angkutan udara jika terjadi keterlambatan penerbangan. Aturan itu akan dimasukkan dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan, Tri Suriaji Sunoko, mengatakan aturan itu dibuat untuk menjaminan adanya perlindungan bagi konsumen penerbangan. “Revisi keputusan itu ditargetkan berlaku April 2008,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Kompensasi itu tidak diberikan untuk keterlambatan karena sebab yang tidak terjangkau, seperti cuaca buruk. Menurut Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Dalam Negeri Departemen Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, keterlambatan penerbangan antara 30-90 menit adalah refreshment, seperti pemberian makanan dan minuman ringan.
Maskapai juga wajib memberikan refreshment untuk keterlambatan 90-180 menit, tapi ditambah makan lengkap dan memenuhi tuntutan penumpang yang meminta pengalihan penerbangan berikutnya atau penerbangan lain. Sedangkan keterlambatan di atas 180 menit harus ditambah akomodasi.
Menanggapi rencana itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional, Tengku Burhanuddin, minta agar pemerintah terlebihdahulu membicarakannya dengan pihak maskapai.
Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :