Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

XL Ingin Kasus SMS Dihentikan
Kamis, 28 Pebruari 2008 | 01:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Exelcomindo Pratama Tbk. (XL) menilai pengusutan kasus dugaan kartel pesan pendek (SMS) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya dihentikan. “Mungkin kami salah prosedur ketika itu, tapi setelah ditegur sudah kami perbaiki,” kata Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi Hasnul kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ia mengakui perusahaannya meneken perjanjian dengan PT Hutchinson (Three) untuk kerjasama interkoneksi. Tapi XL tak pernah berniat melakukan persekongkolan harga. Perjanjian kerjasama dilakukan untuk menjaga kualitas bisnis industri telekomunikasi.

Perhitungan tarif juga dibuat dengan wajar. Bukan bersekongkol menentukan harga, melainkan mengatur jaringan. Apalagi, perjanjian itu bersifat bilateral. “Kalau kami berniat bersekongkol, pasti dilakukan bersama-sama (dengan semua operator).”

Majelis pemeriksa KPPU menganggap perjanjian XL-Hutchinson sebagai bukti kuat persekongkolan perusahaan sejenis untuk menetapkan harga. Bukti perjanjian yang ditemukan dalam pemeriksaan Januari 2008 ini memuat klausul yang melarang Hutchinson mematok tarif di bawah Rp 250 per SMS.

KPPU mengindikasikan hanya membidik enam operator karena terbukti menandatangani perjanjian penetapan tarif. Mereka adalah PT XL, Hutchinson, Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Bakrie Telecom Tbk. (Esia), PT Mobile 8 (Fren), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS).

Ketua majelis pemeriksa Deddy Martadisastra mengatakan bukti keikutsertaan dua operator lainnya, PT Indosat Tbk. dan PT Smart Telecom (Smart), belum cukup kuat sebab tak ditemukan bukti perjanjian. “Daripada bukti yang kami bawa abu-abu, lebih baik yang sudah jelas bersalah kami ajukan ke sidang majelis,” katanya kemarin.

Pengusutan dugaan kartel tarif SMS atas delapan operator telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan sejak awal Januari 2008. Batas waktu pemeriksaan lanjutan 60 hari kerja akan habis pada Maret nanti. Mereka dituduh bersekongkol menetapkan tarif SMS sehingga pelanggan dirugikan.

Dugaan ini berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bahwa ongkos produksi per SMS kala itu Rp 76. Tapi operator menjual kepada pengguna Rp 250-350. Apalagi, tarif tak ebrubah selam beberapa tahun padahal ongkos produksi terus menyusut.

Direktur Hutchinson Sidharta Sidik tak mau berkomentar. Ia menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami ingin tahu mengapa dianggap salah,” ucapnya.

Deddy menjelaskan, penetapan harga tak hanya bisa dibuktikan lewat dokumen perjanjian, juga perilaku operator di pasar. Penetapan harga bisa dilakukan tanpa perjanjian. Buktinya tarif rata-rata sama. Tapi pembuktiannya sulit.

Tiap operator mempunyai struktur perhitungan biaya masing-masing. Komponen skala ekonomi setiap operator pun berbeda. Sedangkan KKPU tak mempunyai kapasitas dan waktu untuk menghitung skema biaya semua operator.

Menurut Deddy, batas waktu pemeriksaan masih tersisa. KPPU berupaya membuktikan kesalahan delapan operator. Jika disetujui, pemeriksa akan memperpanjang waktu pemeriksaan 30 hari.

Agoeng Wijaya | Jobpie S


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Exelcomindo Tebus Obligasi US$ 350 Juta
Pemeriksaan Kartel SMS Dilanjutkan Februari
Pengguna Seluler Harus Kritis Terhadap Iklan Operator
Iklan Operator telekomunikasi Kurang Transparan
Dianggap Menyesatkan, Hutchison Penuhi Permintaan BRTI
2007 Telkomsel Fokus di Kalimantan
Tarif Telkomsel Turun Lima Persen
Operator Telepon Diminta Umumkan Kewajiban Daftar Kartu Prabayar
Operator Telekomunikasi Pindah dari Frekuensi 3G Bulan Depan

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118245 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data