|
Newmont Minta Perpanjangan Waktu Satu Bulan
Kamis, 28 Pebruari 2008 | 02:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemegang saham PT Nemwont Nusa Tenggara (Newmont Mining Corp. dan Sumitomo) kembali meminta perpanjangan waktu untuk membahas persoalan gadai saham selama satu bulan atau lebih. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Newmont nomor 066/BR-NIL/JI/2008 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pada 26 Februari 2008.
Berdasarkan surat Newmont yang diterima Tempo disebutkan, permintaan perpanjangan waktu guna menyelesaikan kesepakatan divestasi saham dengan pemerintah daerah. "Untuk mengadakan perjalanan ke/dari Denver dan Tokyo saja akan menghabiskan beberapa hari dari tujuh hari yang telah diberikan kepada kami," kata Vice President Newmont Indonesia Limited Blake M. Rhodes dan Nusa Tenggara Mining Corporation Toru Tokuhisa, yang menandatangani surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Simon Sembiring. Namun, Simon menyatakan belum mengetahui adanya surat permintaan perpanjangan waktu tersebut. "Saya belum tahu soal (surat) itu, saya sedang di Singapura," kata Simon kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu (27/2).
Sedangkan Ketua Badan Koordinasi Penanamana Modal Muhammad Lutfi, membenarkan telah menerima surat itu pada hari Rabu (27/2). "Tapi saya belum membicarakan surat ini dengan Menteri (Purnomo) dan Direktur Jenderal (Simon)," ujarnya.
Lutfi menilai, permintaan perpanjangan waktu itu tidak masuk akal. Apalagi sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu tambahan pembahasan gadai saham dengan senior lender selama satu minggu hingga 3 Maret mendatang. "Satu minggu yang pemerintah berikan seharusnya sudah cukup,” katanya.
Bahkan dia menyebutkan, Newmot layaknya hedge fund karena mencari pinjaman US$ 1 miliar kepada Bank Ekspor Impor Jepang dan Amerika Serikat serta Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman dengan cara gadai saham.
Juru bicara Newmont Rubi Purnomo mengatakan, belum mengetahui adanya korespondensi permintaan perpanjangan waktu itu. Menurut dia, pihakanya masih akan mengikuti tenggat waktu yang diberikan pemerintah hingga 3 Maret. "Jadi saya sendiri belum tahu apakah ada surat yang dikirim atau tidak," katanya.
WAHYUDIN FAHMI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|