|
DPR Tunda Voting Dua Materi Krusial
Kamis, 28 Pebruari 2008 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Setelah lobi-lobi yang berjalan alot, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda memutuskan dua materi krusial rancangan Undang-Undang Pemilu ditunda sampai Senin pekan depan.
Upaya kompromi menemui jalan buntu, dan para wakil rakyat masih terbelah dalam kubu berbeda hingga sidang ditutup sekitar pukul 21.15 Wib, Kamis (28/2).
"Materi penghitungan sisa suara dan penentuan calon terpilih dilakukan dengan voting pada Senin pukul 09.00 Wib,"kata Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat di Gedung DPR kemarin.
Lobi yang dilakukan antarfraksi hingga menjelang akhir sidang tak membuahkan kata mufakat menyangkut dua hal itu. Fraksi Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan penghitungan sisa suara harus habis di daerah pemilihan. Sementara fraksi lain ingin sisa suara ditarik ke tingkat provinsi.
Mengenai materi penempatan calon terpilih, Fraksi Persatuan Pembangunan, PAN dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ada dalam satu kubu. Mereka mengusulkan agar, jika calon terpilih yang mendapatkan suara lebih dari 30 persen dari bilangan pembagi pemilih lebih dari satu orang, penetapan calon ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sementara fraksi lain meminta penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut.
Dalam forum lobi sehari sebelumnya, sebenarnya macetnya kompromi itu akan diatasi dengan pemungutan suara atau voting. Namun, rupanya beberapa fraksi tadi malam mengusulkan agar voting itu pun ditunda.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie mengatakan usul penundaan voting pertama kali dilontarkan Fraksi Demokrat dalam forum lobi. Usulan itu lalu disambut Fraksi Partai Golkar dan beberapa fraksi lainnya.
"Yang ingin voting hari ini hanya PKB, Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera," kata Effendy. Ia menganggap alasan penundaan itu tidak jelas. Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|