Pemerintah Tak Konsisten Selesaikan Divestasi Newmont

Jum'at, 29 Februari 2008 | 02:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dinilai tak konsisten dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Batas waktu lalai (default) kepada Newmont pada 22 Februari untuk menyelesaikan proses divestasi malah diperpanjang pada 25 Fanruari dan 3 Maret 2008. "Ini sudah lewat 22 Februari, harusnya pemerintah terminasi kontrak karya," ujar sumber Tempo pemerintahan, Kamis (28/2).

Menurut dia, implikasi default adalah terminasi kontrak karya. Atas surat itu, kata sumber itu, pemerintah mempunyai dua pilihan. Pertama, terminasi kontrak karya karena Newmont tidak menyelesaikan divestasi. Kedua, terminasi kontrak karena Newmont tidak memperbaiki kelalaian.

Sumber itu mengungkapkan, sebaliknya Newmont memiliki bukti kuat telah melakukan divestasi sebesar dua persen kepada Kabupaten Sumbawa. "Isu gadai saham ini supaya pemerintah tidak kehilangan muka, sehingga ada alasan untuk tidak terminasi kontrak karya," katanya.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring malah meinta Newmont melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah. Perrpanjangan waktu sampai 3 Maret untuk memberi kesempatan negoisasi. "Saat ini negosiasi ulang Newmont dengan pemerintah daerah, bukan dengan pemerintah pusat," ujarnya ketika dimintai konfirmasinya, Kamis (28/2).

Simon menjelaskan, dalam perpanjangan waktu tersebut pemerintah pusat tak terlibat dalam proses negosiasi. Namun, dia menolak memberikan penjelasan perpanjangan waktu yang diberikan kepada Newmont. " Kalau saya main catur apa perlu saya kasih tahu langkah selanjutnya," katanya. Hingga kini, Newmont-pemerintah belum mencapai kesepakatan proses divestasi saham 2006 sebesar tiga persen dan tujuh persen pada 2007.

Mengenai gadai saham yang dilakukan Newmont, menurut dia, gadai saham itu telah mendapat persetujuan pemerintah. Namun, pemerintah waktu itu memberi pesan, bahwa perjanjian yang dibuat Newmont dengan perbankan tidak boleh meyalahi kontrak karya yang ditandatangani 1986. Kenyataannya, menurut Simon, Newmont melanggar pasal 24 Kontrak Karya. "Apapun perjanjian yang dia buat tidak boleh menyalahi kontrak karya,” ujarnya.

Menurut Simon, seharusnya, begitu ada transaksi jual beli saham divestasi, Newmont segera menyerahkan saham divestasi tersebut. "Tapi bagaimana dia bisa menyerahkan saham itu kalau digadaikan," katanya.

NIEKE INDRIETTA






Komentar Anda

Kirim