Harga Minyak Goreng Tak Terkendali
Senin, 03 Maret 2008 | 04:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan fiskal pemerintah yang diluncurkan pada Februari lalu belum mampu meredam lonjakan harga bahan kebutuhan pokok, terutama minyak goreng dan terigu. Bahkan minyak goreng semakin langka di pasar beberapa daerah di Indonesia. Akibatnya harga komoditas ini melonjak tajam dalam seminggu terakhir.
Berdasarkan pemauntauan Tempo di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin harga minyak goreng curah terus naik dibandingkan bulan sebelumnya, Akhir Februari lalu, harga minyak goreng mencapai Rp 11 ribu per kilogram, namun kemarin harganya telah melonjak Rp 14 ribu per kilogram. Minyak goreng, kata dia, sudah langka selama seminggu, sehingga saat ini tidak lagi menjual minyak goreng curah. "Harga naik mulai Sabtu (1/3)," kata Minarti, 42 tahun, seorang pedagang sembako di pasar ini.
Di Pasar Blok A, Jakarta Selatan, harga minyak goreng juga sudah naik menjadi Rp 13 ribu per kilogram. “Setiap hari harga bisa naik 1.000 hingga 5.000 rupiah," kata Iwan, seorang pedagang di pasar tersebut.
Lonjakan harga minyak goreng juga terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sejak sepekan terakhir, Harga minyak goreng curah isi 600 mililiter naik menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 6.000 pada akhir Februari lalu. “Kami terpaksa menaikan harga minyak curah lagi karena harga di tingkat distributor terus melambung,” ujar Edwin, agen minyak curah di Kota Palangkaraya kemarin.
Selain minyak goreng, harga terigu juga merangkak naik. Pada Januari lalu harga tepung ini masih Rp 6.000 per kilogram. Tapi awal Maret ini harganya sudah melonjak menjadi Rp 8.000. Namun, persediaan terigu saat ini masih melimpah. Adapun harga kebutuhan pokok lainnya masih stabil. Untuk beras kualitas tiga, harga jual masih normal Rp 4.500 per liter.
Dalam upaya meredam lonjakan harga bahan pangan, terutama beras, minyak goreng, terigu, dan kedelai pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal baru pada Februa lalu. Kebijakan itu meliputi: penghapusan bea masuk kedelai dan terigu, penanggungan pajak pertambahan nilai terigu dan minyak goreng oleh pemerintah, kenaikan pungutan ekspor minyak goreng dan biofuel menjadi 15 persen jika harga minyak kelapa sawit (CPO) internasional mencapai US$ 1.100 per ton, serta pengurangan pajak penghasilan impor kedelai dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen.
Pekan lalu, Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengakui kebijakan stabilisasi harga pangan tidak dapat mengembalikan harga kembali ke level di masa lalu. Penyebabnya lonjakan harga minyak mentah di pasar dunia ikut mendongkrak kenaikan harga komoditas pangan yang tidak dapat diturunkan hanya dengan kebijakan fiskal. Kini pemerintah lebih berfokus membantu masyarakat berpendapatan rendah. Salah satunya dengan mengalokasikan dana dari anggarannya lewat pasar murah minyak goreng selama enam bulan ke depan sejak Maret nanti. “Pemerintah setiap waktu juga mengkaji ulang kebijakan,” katanya di Jakarta.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan pangan baru terjadi secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan harga bahan makanan, terutama CPO, berbanding lurus dengan kenaikan harga minyak.
Pemerintah, kata dia, harus kembali berfokus pada program revitalisasi pertanian agar kebutuhan bahan pangan domestik terpenuhi. Indonesia seharusnya tidak mengalami kerawanan pangan karena memiliki sumberdaya yang sangat melimpah. "Selama ini kita tidak bisa atur dengan benar," katanya.
Sofian | Muhammad Nur Rochmi | Karana WW | Gunanto





