Instrumen Harga Minyak Goreng Tak Diubah
Senin, 03 Maret 2008 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum berencana menambah ataupun mengganti instrumen pengendali harga minyak goreng meski harganya terus naik. "Instrumen baru belum didisukusikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Senin (3/3) di Jakarta.
Menurut Ardiansyah, kebijakan penangguhan pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor efektif menahan kenaikan harga minyak goreng. Dia menambahkan, pemerintah tak pernah mentargetkan kebijakan fiskal akan mampu menurunkan harga minyak goreng ke level rendah seperti di masa lalu. Terlebih tren belakangan ini, dimana harga minyak mentah dunia mengerek harga CPO untuk terus melambung.
Dia menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng saat ini dinilai masih lebih rendah dibanding harga CPO internasional. "Sampai minggu keempat Februari dibanding bulan Januari 2008, harga CPO internasional naik 24 persen, tapi minyak goreng di dalam negeri hanya naik sekitar 14 persen," katanya.
Kebijakan pungutan ekspor progresif juga dinilai cukup berhasil menghambat ekspor CPO dan produk turunannya. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan telah memprediksi penurunan ekspor produk itu hingga sembilan persen pada 2008 ketimbang tahun sebelumnya. Sementara pasokan di dalam negeri meningkat dari empat juta menjadi lima juta ton.
Hal ini, menurut dia, tercermin dari data yang ditunjukkan Badan Pusat Statistik hari ini. Dalam rilisnya, BPS mengumumkan penurunan ekspor nonmigas terbesar selama Februari diantaranya adalah lemak dan minyak hewan nabati (CPO) sebesar US$ 96,3 juta. "Penurunan ekspor karena harga CPO internasional yang naik, dan karena itu kena pungutan ekspor progresif. Jadi diperkirakan akan ada pengaruh terhadap ekspor," kata Ardiansyah.
RR ARIYANI




Komentar Anda :