Pemerintah Gugat Newmont ke Arbitrase

Selasa, 04 Maret 2008 | 02:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke arbitrase internasional. Gugatan tersebut dilakukan karena Newmont dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya NNT dan Indonesia pada 2 Desember 1986.

Menteri Purnomo mengatakan, pemerintah meminta arbitrase internasional dilaksanakan di Indonesia. "Kami sudah tahu konsekuensinya," ujarnya, Senin (3/3).

Pemerintah, kata dia, telah mempertimbangkan dengan matang untuk mengajukan gugatan. Purnomo mengungkapkan, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan pakar hukum bisns dan internasional sebelum melangkah ke arbitrase. Melalui arbitrase, pemerintah mengupayakan penyelesaian dengan pendekatan hukum sekaligus menjaga iklim investasi.

Purnomo menambahkan, upaya arbitrase agar pemerintah mendapat kekuatan hukum atas surat pernyataan lalai (default) kepada Newmont, sehingga sah di mata internasional.

Dia menjelaskan, kesalahan Newmont yang paling fatal adalah Pasal 20, 21 dan 24 Kontrak Karya. Menurut pasal-pasal itu Newmont dinilai tidak melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007. Padahal permintaan pemerintah hanya agar Newmont menyelesaikan kewajiban divestasi saham sesuai kontrak karya. "Arbitrase itu untuk membuktikan apakah Newmont lalai atau tidak lalai," ujarnya.

Jika arbitrase, kata Purnomo, memutuskan Newmont lalai maka pemerintah akan memutus kontrak karya. "Kalau arbitrase internasional menyatakan bahwa betul mereka (Newmont) lalai, yang bisa kami lakukan adalah terminasi. Kontrak Newmont kami ambil alih," katanya.

Menurut Purnomo, hasil temuan tim pencari fakta dan kasus penggadaian saham menjadi salah satu bukti hukum yang akan diajukan pemerintah. Dalam kasus arbitrase ini, pemerintah menggunakan Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring mengatakan tidak lagi memberi perpanjangan negoisasi kepada Newmont. "Itu langkah yang harus ditempuh, tapi bukan hari ini arbitrasenya," ujarnya.

Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartanto mengatakan, parlemen mendukung langkah pemerintah. Alasannya, langkah tersebut dinilai sesuai mekanisme kontrak karya dan pemerintah telah mengeluarkan surat pernyataan lalai (deafault). "Perkara pemerintah mengajukan arbitrase adalah wilayah pemerintah," katanya.

Sementara itu, Senior Vice President & Chief Finance Officer Newmont Mining Russell Ball melalui siaran persnya menyatakan, pihaknya juga akan mendaftarkan sengketa divestasi saham ke arbitrase internasional. "Disesalkan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan pengaduan ke arbitrase internasional," katanya.

Menurut dia, langkah pemerintah tersebut mendorong Newmont untuk dan pemegang saham asing lainnya mengajukan gugatan ke arbitrase internasional untuk memastikan semua haknya dilindungi. Selain itu, kata Ball, gugatan diajukan karena Newmont tidak melanggar kontrak karya dan pemerintah tidak memiliki hak untuk menghentikan kontrak.

Ball mengatakan, pihaknya akan tetap memenuhi kewajiban untuk melakukan divestasi sahamnya. Dia menjelaskan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara Newmont dan Kabupaten Sumbawa untuk membeli dua persen saham.

ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA | WAHYUDIN FAHMI | SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: