Rancangan Aturan Perposan Dikritik

Selasa, 04 Maret 2008 | 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Reformasi menilai Rancangan Undang-Undang Perposan tak berpihak kepada PT Pos Indonesia.

Ketua SPPI Reformasi Kamal Azid menuturkan, undang-undang baru yang akan berlaku mulai Agustus nanti itu hanya memberi hak eksklusif bagi PT Pos untuk mengelola kiriman surat dengan berat maksimal 500 gram. Bahkan, pengelola bisnis perposan diperluas menjadi badan usaha milik negara, swasta, dan badan usaha milik daerah, dan koperasi.

“Aturan ini akan mengeliminir PT Pos Indonesia,” kata Kamal dalam siaran persnya. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal SPPI Reformasi Gustap Marpaung, seharusnya pemerintah dan parlemen melindungi PT Pos sebagai alat pemerintah untuk memenuhi ketentuan hak asasi yang tertuang dalam konstitusi, yakni hak untuk berkomunikasi.

Agoeng Wijaya

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :