Newmont Diberi 30 Hari Respon Arbitrase
Selasa, 04 Maret 2008 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberi waktu selama 30 hari kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) untuk merespon gugatan arbitrase pemerintah. Presiden Direktur Newmont Pasific Nusantara Martiono Hadianto mengatakan, Newmont dan pemerintah akan melakukan negoisasi tentang soal pelaksanaan arbitrase tersebut dalam jangka waktu tersebut. "Kami diberi waktu 30 hari untuk merespon gugatan pemerintah," ujarnya setelah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Selasa (4/3).
Martiono mengatakan, Newmont belum memutuskan tempat pengadilan akan berlangsung. Adapun pemerintah telah meminta agar pengadilan internasional diadakan di Jakarta. Dalam waktu 30 tersebut, pemerintah-Newmont akan bernegosiasi salah satunya soal arbiter. Dia menambahkan, pihaknya dan pemerintah juga membicarakan soal kewajiban divestasi tahun ini. "Divestasi 2008 tetap berjalan," ujarnya.
Pihak Newmont yang menemui pemerintah adalah Martiono Hadianto, Senior Vice President and Chief Financial Officer Newmont Mining Corporation (NMC) Russell Ball, dan seorang dari perwakilan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan pengadilan internasional bisa diadakan di Jakarta, namun menggunakan peraturan-peraturan konsiliasi UNCITRAL (Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law). "Pengadilan internasional bisa diadakan di Jakarta," ujarnya.
Pemerintah telah menunjuk arbiter pemerintah untuk Newmont adalah Prof M. Sornarajah, pakar hukum National University of Singapore. Purnomo menjelaskan, Newmont juga akan menunjuk arbiter. Kemudian kedua belah pihak akan memutuskan bersama arbiternya.
Purnomo menjelaskan, pelanggaran Newmont adalah tidak melaksanakan kewajiban tiga persen saham divestasi 2006 dan tujuh persen saham pada 2007. Pelaksanaan divestasi terus mundur dari waktu yang ditetapkan. Purnomo menambahkan, pemerintah tidak ingin saham divestasi itu berakumulasi seperti halnya kasus KPC. "Jangan diundur lagi dong, apa yang di kontrak harus dilakukan," katanya.
NIEKE INDRIETTA





