IM2 Tuntaskan Spin Off Bulan ini

Rabu, 05 Maret 2008 | 00:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Indosat Mega Media (IM2) segera menyelesaikan proses pemisahan usaha (spin off) IM2 televisi berbayar dengan IM2 internet service provider. Menurut juru bicara Indosat Andri Aslan, akhir bulan ini dijadwalkan mendapat persetujuan pemegang saham.

"Indosat adalah public company. Jadi harus disetujui pemegang saham. Doakan akhir bulan ini sudah selesai," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin. Andri menyatakan kemungkinan usaha yang akan dipisahkan adalah televisi berbayar karena prosesnya lebih mudah.

Pertimbangan lainnya, citra IM2 yang melekat di publik adalah jasa pelayanan internet atau IM2 broadband. Apalagi pelanggan internet IM2 lebih banyak ketimbang stasiun televisi berbayar IM2. Selanjutnya, perusahaan akan segera membentuk perseroan terbatas (PT) baru dengan nama baru pula. "Ini salah satu strategi kami untuk lebih fokus pada usaha masing-masing. Keduanya punya potensi pasar yang besar.”

Ia menjelaskan, pelanggan IM2 broadband sekitar 100 ribu dengan target penambahan pelanggan tahun ini 500 ribu. Sedangkan pelanggan IM2 televisi berbayar sekitar 10 ribu dengan target penambahan 3.000 pelanggan.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Amar Achmad mengatakan spin off ini sesuai dengan permintaan KPI dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika. Kedua lembaga tadi ingin IM2 mengubah akte perusahaannya sebab dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 disebutkan, bagi perusahaan penyelenggara tak boleh berusaha di luar penyelenggaraan televisi berbayar.

"Harus jelas lembaga penyiaran apa. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), atau apa," ujarnya. Tujuh perusahaan diminta mengubah akte perusahaan: PT Direct Vision (Astro TV), PT Broadband Multimedia (Kabel Vision), PT Matahari Lintas Cakrawala (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), PT Cipta Skynindo (I Sky Net), PT Global Comm Nusantara (Safuan TV), dan PT Karya Megah Adijaya (Citra TV).

Berdasarkan hasil rapat KPI Oktober 2007, mereka diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan akte. "Kami akan tagih April nanti," katanya.

Munawwaroh






Komentar Anda

Kirim